Kakanwil BPN Bengkulu diperiksa KPK

Jum'at, 12 April 2013 - 10:18 WIB
Kakanwil BPN Bengkulu...
Kakanwil BPN Bengkulu diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus proyek sport center Hambalang, Bogor. Hari ini lembaga antikorupsi itu memanggil Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinisi Bengkulu, Binsar Simbolon.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DK, AAM,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2013).

Selain Binsar, penyidik juga akan memanggil beberapa karyawan PT Dutasari Citralaras, mereka Budi Margono, Arief Supomo dan Hariantoro.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Mokhammad Noor. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan wewenang.

Selain itu juga menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa mobil dari proyek itu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0868 seconds (0.1#10.140)