Kanim Jaksel Deportasi warga Pakistan dan Filipina
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) mendeportasi dua warga negera asing (WNA). Kedua orang yang dideportasi itu, Ali Rehmat WNA asal Pakistan dan Fenol Marilou asal Filipina.
Mereka dideportasi karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian izin tinggal di Indonesia.
Kapala Kanim Jaksel Maryoto Sumadi menjelaskan deportasi terhadp Ali Rehmat ke negara asalnya dilakukan petugas Rabu 11 April malam hari.
Sebelum dideportasi, Ali ditangkap karena telah memberikan palsu saat mengajukan izin tinggal. Ali masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan dengan sponsor awal Amaris Hotel Senen.
21 Maret 2013 lanjut Maryoto, Ali mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui seseorang bernama Wahyu ke Kanim Jaksel dengan sponsor PT Al Razaq Resources.
"Di Surat Permohonan PT Al Razaq Resources disebutkan bahwa Ali Rehmat tinggal di Apartemen Paradise Blok C1-A1 J. Pangeran Antasari-Jakarta Selatan. Rabu malam Ali Rehmat dipulangkan melalui Bandara Soeta (Soekarno-Hatta) dengan pesawat," kata Maryoto saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (11/4/13) malam.
Untuk memastikan kebenaran tempat tinggal itu, 28 Maret 2013 petugas Imigrasi dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jaksel mendatangani Apartemen Paradise.
Petugas kemudian mendapatkan pernyataan dari Reta (Tenan Relation Officer Apartemen Paradise), tidak ada blok C1-A1 tetapi yang ada Blok C1A dan Ali tidak pernah tinggal di Apartemen Paradise tersebut.
"Hasil pemeriksaan, Ali Rehmat diduga melanggar pasal 123 huruf a Undang-Undang (UU) No 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data palsu untuk memperoleh Izin Tinggal," paparnya.
Dalam pemeriksaan dan deportasi itu Imigrasi memiliki empat barang bukti. Yakni, Paspor Pakistan No. DD 1794812 berlaku s.d. 12 Februari 2015 atas nama Ali Rehmat; Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) tanggal 28 Maret 2013 terhadap Reta yang Merupakan Tenan Relation Officer Apt. Paradise; Berita Acara Pemeriksaan (Interogasi) Reg No. W7.JE.GR.02.01-0083 atas nama ALI REHMAT tanggal 08 April 2013, dan Surat Permohonan Perpanjangan Visa Kunjungan PT. Al Razaq Resources tanggal 21 Maret 2013.
Dia mengungkapkan, sebelum dideportasi Ali sempat dimasukkan ke dalam Ruang Detensi Kanim Jaksel untuk mempermudah pemeriksaan. Saat diperiksa Ali 9 April 2013, tutur Maryoto, telah mengakui kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan. Maryoto menyatakan, Ali Rehmat bahkan kini dicekal.
"Pencekalan selama enam bulan dan dia tidak bisa datang ke Indonesia," paparnya.
Sementara Fenol Marilou yang pertama kali datang ke Indonesia tanggal 11 Januari 2013 melalui Bandara International Soekarno-Hatta dengan Visa Kunjungan B211 Reg No. 2A1229A-0020M melakukan pelanggaran izin tinggalnya dengan bekerja di PT Asa Foodenesia Abadi.
Dalam paspor dan izin tinggal, Fayol tercatat beralamat di Mutiara Sentul Blok L No 14, Babakan Madang, Sentul Bogor. Tetapi saat pengajuan permohonan perpanjangan terdapat kejangganlan. Alamat yang tercantum adalah Jl. Lebak Bulus Raya 150k Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan.
Padahal alamat itu sejak tanggal 1 April 2013 merupakan rumah milik Andreas Sutanto yang merupakan Presiden Direktur PT. Asa Foodenesia Abadi.
Namun rumah tersebut telah dijual ke orang lain sejak tahun 2012. Andreas Sutanto saat ini tinggal di alamat Jl. Delima Barat 1 No. S21, Lebak Bulus Jakarta Selatan 12440.
Fenol, kata Maryoto diduga melanggar pasal 116 jo pasal 71 UU No 6 /2011 tentang Keimigrasian terkait pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya.
Karenanya, Fenol Marilou diberikan Tindakan Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (f) dan (a) UU No 6 /2011.
Dalam pemeriksaan, Fenol Marilou mengakui sendiri dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat Jl. Lebak Bulus Raya 150k Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaksanaan deportasinya dilaksanakan tanggal 10 April 2013 melalui Bandara Soeta dengan pesawat," tandasnya.
Mereka dideportasi karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian izin tinggal di Indonesia.
Kapala Kanim Jaksel Maryoto Sumadi menjelaskan deportasi terhadp Ali Rehmat ke negara asalnya dilakukan petugas Rabu 11 April malam hari.
Sebelum dideportasi, Ali ditangkap karena telah memberikan palsu saat mengajukan izin tinggal. Ali masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan dengan sponsor awal Amaris Hotel Senen.
21 Maret 2013 lanjut Maryoto, Ali mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui seseorang bernama Wahyu ke Kanim Jaksel dengan sponsor PT Al Razaq Resources.
"Di Surat Permohonan PT Al Razaq Resources disebutkan bahwa Ali Rehmat tinggal di Apartemen Paradise Blok C1-A1 J. Pangeran Antasari-Jakarta Selatan. Rabu malam Ali Rehmat dipulangkan melalui Bandara Soeta (Soekarno-Hatta) dengan pesawat," kata Maryoto saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (11/4/13) malam.
Untuk memastikan kebenaran tempat tinggal itu, 28 Maret 2013 petugas Imigrasi dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jaksel mendatangani Apartemen Paradise.
Petugas kemudian mendapatkan pernyataan dari Reta (Tenan Relation Officer Apartemen Paradise), tidak ada blok C1-A1 tetapi yang ada Blok C1A dan Ali tidak pernah tinggal di Apartemen Paradise tersebut.
"Hasil pemeriksaan, Ali Rehmat diduga melanggar pasal 123 huruf a Undang-Undang (UU) No 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data palsu untuk memperoleh Izin Tinggal," paparnya.
Dalam pemeriksaan dan deportasi itu Imigrasi memiliki empat barang bukti. Yakni, Paspor Pakistan No. DD 1794812 berlaku s.d. 12 Februari 2015 atas nama Ali Rehmat; Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) tanggal 28 Maret 2013 terhadap Reta yang Merupakan Tenan Relation Officer Apt. Paradise; Berita Acara Pemeriksaan (Interogasi) Reg No. W7.JE.GR.02.01-0083 atas nama ALI REHMAT tanggal 08 April 2013, dan Surat Permohonan Perpanjangan Visa Kunjungan PT. Al Razaq Resources tanggal 21 Maret 2013.
Dia mengungkapkan, sebelum dideportasi Ali sempat dimasukkan ke dalam Ruang Detensi Kanim Jaksel untuk mempermudah pemeriksaan. Saat diperiksa Ali 9 April 2013, tutur Maryoto, telah mengakui kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan. Maryoto menyatakan, Ali Rehmat bahkan kini dicekal.
"Pencekalan selama enam bulan dan dia tidak bisa datang ke Indonesia," paparnya.
Sementara Fenol Marilou yang pertama kali datang ke Indonesia tanggal 11 Januari 2013 melalui Bandara International Soekarno-Hatta dengan Visa Kunjungan B211 Reg No. 2A1229A-0020M melakukan pelanggaran izin tinggalnya dengan bekerja di PT Asa Foodenesia Abadi.
Dalam paspor dan izin tinggal, Fayol tercatat beralamat di Mutiara Sentul Blok L No 14, Babakan Madang, Sentul Bogor. Tetapi saat pengajuan permohonan perpanjangan terdapat kejangganlan. Alamat yang tercantum adalah Jl. Lebak Bulus Raya 150k Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan.
Padahal alamat itu sejak tanggal 1 April 2013 merupakan rumah milik Andreas Sutanto yang merupakan Presiden Direktur PT. Asa Foodenesia Abadi.
Namun rumah tersebut telah dijual ke orang lain sejak tahun 2012. Andreas Sutanto saat ini tinggal di alamat Jl. Delima Barat 1 No. S21, Lebak Bulus Jakarta Selatan 12440.
Fenol, kata Maryoto diduga melanggar pasal 116 jo pasal 71 UU No 6 /2011 tentang Keimigrasian terkait pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya.
Karenanya, Fenol Marilou diberikan Tindakan Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (f) dan (a) UU No 6 /2011.
Dalam pemeriksaan, Fenol Marilou mengakui sendiri dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat Jl. Lebak Bulus Raya 150k Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaksanaan deportasinya dilaksanakan tanggal 10 April 2013 melalui Bandara Soeta dengan pesawat," tandasnya.
(lns)