15 pasal hukuman mati, RUU KUHP langgar HAM

Kamis, 11 April 2013 - 12:54 WIB
15 pasal hukuman mati, RUU KUHP langgar HAM
15 pasal hukuman mati, RUU KUHP langgar HAM
A A A
Sindonews.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RUU KUHP yang diajukan Presiden kepada DPR RI sejak 2012. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Wahyudi Djafar ada beberapa alasan mengapa mereka meminta agar RUU KUHP dapat ditinjau ulang. Pertama, jika hal ini disahkan maka akan ada 15 pasal yang menjatuhi hukuman mati sebagai ancaman pidananya.

"Dalam RUU KUHP tidak kurang ada 15 pasal yang mengancam hukuman mati, meski dilakukan secara selektif dan pelaksanaannya ditinjau ulang oleh Menteri Hukum dan HAM, tetap merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia," katanya dalam konferensi persnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Tak hanya itu, dirinya berpendapat, jika nantinya RKHUP menggantikan kitab hukum pidana yang ada maka akan membatasi sikap masyarakat di Indonesia karena sikap itu dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

"Ini over kriminalisasi, hampir semua tindakan warga negara nantinya bisa dipidanakan," cetusnya.

"Kita bisa melihat debat masyarakat mengenai pasal perzinahan, bisa dikenakan hukuman lima tahun atau poin lainnya. Bahkan mengenai pasal penghinaan Presiden yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi justru ada," sambungnya.

Karena itu, mereka pun meminta agar pemerintah bersama DPR dapat meninjau ulang wacana RKUHP yang telah diajukan ke lembaga legislatif tersebut.

"Munculnya ketentuan ini juga tidak sejalan dengan Kovenan Internasional hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6891 seconds (0.1#10.140)