KPK kembali periksa Ketua DPRD Riau

Kamis, 11 April 2013 - 10:42 WIB
KPK kembali periksa Ketua DPRD Riau
KPK kembali periksa Ketua DPRD Riau
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus penyuapan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 18 di Riau.

Pengembangan itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui ataupun terlibat dalam kasus itu. Kali ini pun, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2013).

Sebelumnya, Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar Zulfan Heri menuding Ketua DPRD, Johar Firdaus sebenarnya adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 terkait PON Riau.

Zulfan yang juga telah menjadi tersangka kasus korupsi terkait PON XVIII di Riau itu pun menganggap, dia sudah layak dijadikan tersangka dalam kasus itu.

"Artinya kasus ini secara kelembagaan, kami minta tanggungjawab ketua DPRD Riau, namanya pak Johar Firdaus," kata Zulfan sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 Maret 2013.

Zulfan bahkan mengklaim bahwa dirinya sama sekali tak pernah menerima suap terkait revisi Perda guna pelaksanaan PON XVIII Riau. Zulfan disangkakan KPK bersama enam anggota DPRD lain yang notabennya adalah anggota panitia khusus (Pansus) Revisi Perda terkait PON XVIII di Riau.

"Saya ingin tegaskan pertama kita tak pernah terima uang, kedua kita dibentuk Pansus dengan SK ketua DPRD (Johar Firdaus) tanggal 8 maret 2012," kilahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7703 seconds (0.1#10.140)