Kekhawatiran KPU soal Kades nyaleg tak berdasar
A
A
A
Sindonews.com - Kekhawatiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan kepala desa (Kades) jika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg), dinilai tak berdasar.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, seorang kades tidak memiliki kewenangan besar dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu), karena pemberhentian dirinya untuk ikut pencalonan dinilainya tidak beralasan.
"Lagi pula pengaruh kades itu karena basis pemilu adalah daerah pemilihan, dan daerah pemilihan di tingkat kecamatan atau kelurahan," kata Arif di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
"Maka, pengaruh kades yang merupakan bagian dari kecamatan itu tidak akan berpengaruh sangat signifikan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, terhadap pemenangan kekuasaan," imbuhnya.
Atas adanya PKPU Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Pencalegan Kades, itu pun dia mengimbau agar lembaga pemilihan segera melakukan revisi, karena menurutnya hal ini juga telah merubah Undang-undang (UU) yang dibuat DPR.
"Kita hanya menjelaskan UU. Kita yang buat UU, kenapa ayatnya diginiin. Kenapa kita pertanyakan. Supaya peraturan KPU tidak bertentangan dengan UU," tukasnya.
Sekedar informasi, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif menyatakan, bahwa kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri sebagai caleg diwajibkan untuk cuti selama penyelenggaraan pemilu berlangsung.
Hal ini berbeda dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka empat yang menyebutkan, bahwa kepala desa yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari jabatannya.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, seorang kades tidak memiliki kewenangan besar dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu), karena pemberhentian dirinya untuk ikut pencalonan dinilainya tidak beralasan.
"Lagi pula pengaruh kades itu karena basis pemilu adalah daerah pemilihan, dan daerah pemilihan di tingkat kecamatan atau kelurahan," kata Arif di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
"Maka, pengaruh kades yang merupakan bagian dari kecamatan itu tidak akan berpengaruh sangat signifikan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, terhadap pemenangan kekuasaan," imbuhnya.
Atas adanya PKPU Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Pencalegan Kades, itu pun dia mengimbau agar lembaga pemilihan segera melakukan revisi, karena menurutnya hal ini juga telah merubah Undang-undang (UU) yang dibuat DPR.
"Kita hanya menjelaskan UU. Kita yang buat UU, kenapa ayatnya diginiin. Kenapa kita pertanyakan. Supaya peraturan KPU tidak bertentangan dengan UU," tukasnya.
Sekedar informasi, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif menyatakan, bahwa kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri sebagai caleg diwajibkan untuk cuti selama penyelenggaraan pemilu berlangsung.
Hal ini berbeda dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka empat yang menyebutkan, bahwa kepala desa yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari jabatannya.
(maf)