PR sudah jadi pegawai pajak sejak 1980

Rabu, 10 April 2013 - 19:43 WIB
PR sudah jadi pegawai...
PR sudah jadi pegawai pajak sejak 1980
A A A
Sindonews.com - Pegawai pajak berinsial PR yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui sudah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Maret 1980.

PR memulai kariernya sebagai pelaksana pemeriksaan di Kantor Pajak Wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. PR memasuki lingkungan kerja di DJP dengan berbekal ijazah SMU.

Pria yang dilahirkan pada 30 Desember 1954 itu sebenarnya akan memasuki usia pensiun dalam setahun ke depan. Namun, dia keburu ditangkap KPK pada OTT di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 9 April 2013.

Sebelum ditangkap KPK, PR bertugas sebagai penyidik dengan jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. PR juga diketahui pernah bertugas di Kantor DJP Wilayah Malang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus mengungkapkan, DJP selama ini tidak memiliki catatan khusus mengenai PR, termasuk apakah dia pegawai yang berprestasi atau terlibat kasus.

“Selama ini kami belum memiliki catatan mengenai dia,” tutur Kismantoro kepada media, di Kantor Pusat Pajak, di Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Sebagai catatan, KPK menangkap PR dan RT dalam operasi tangkap tangan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, kemarin. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menangkap barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp125 juta.

Dalam pengembangan KPK, mereka menangkap dua orang lagi berinsial AS dan W. AS ditangkap di Depok, Jawa Barat dan diketahui memiliki showroom sementara W ditangkap di Bandung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)