PR diberhentikan sementara dari Ditjen Pajak

Rabu, 10 April 2013 - 18:13 WIB
PR diberhentikan sementara dari Ditjen Pajak
PR diberhentikan sementara dari Ditjen Pajak
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pegawai pajak berinsial PR yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diberhentikan sementara.

PR sudah dibebastugaskan dari DJP sejak hari ini. “Sejak hari ini, dia sudah diberherhentikan sementara,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus, kepada media, di Kantor Pusat Pajak, di Jakarta, Rabu(10/4/2013).

Kismantoro menambahkan, sebelum ditangkap tangan oleh KPK, PR bertugas sebagai penyidik dengan jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

DJP akan memberlakukan hukuman disiplin kepada PR sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak gormat atau pemecatan,” ujarnya.

Kismantoro juga memastikan bahwa DJP akan mengembangkan penelitian dan penyeledikan di tingkat internal untuk mengetahui apakah ada pegawai DJP lain yang ikut dalam penyuapan AHRS. “Kita langsung mengadakan penelitian dan penyelidikan internal,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap PR dan RT dalam operasi tangkap tangan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 9 April 2013.

Dalam OTT itu, KPK menangkap barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp125 juta. Dalam pengembangan KPK, mereka menangkap dua orang lagi berinsial AS dan W. AS ditangkap di Depok, Jawa Barat dan diketahui memiliki showroom sementara W ditangkap di Bandung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9745 seconds (0.1#10.140)
pixels