Elda diperiksa Kejagung sebagai tersangka BJB
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pencairan modal dari Bank Jawa Barat (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp55 miliar, Elda Devianne Adiningrat menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Pada pukul 10.00 WIB hadir memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Elda diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka lain," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Untung menjelaskan, pemeriksaan terhadap Elda pada intinya mengenai benar atau tidaknya pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari BJB cabang Surabaya, untuk pelaksanaan pengadaan bahan baku pakan ikan.
Pasalnya, PT CIP awalnya bergerak di bidang produsen dan distributor sarana pendidikan. Namun, saat pengajuan kredit di Bank BJB, PT CIP hendak merambah ke bisnis pembuatan bahan baku pakan ternak.
Diduga PT CIP menggandeng Elda, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia sebagai vendor. "Termasuk adanya dugaan penyerahan uang kredit tersebut kepada tersangka Direktur PT CIP Yudi Setiawan," pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga kini Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu masih diperiksa penyidik di Gedung Bundar, yang merupakan ruangan penyidik Pidana Khusus Kejagung.
Sebelumnya, kasus ini sendiri telah menyeret lima tersangka, yakni Elda, Direktur PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Yudi Setiawan. Inisial DPS yang merupakan Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia. DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat Manajer Komersial Bank BJB cabang Surabaya.
"Pada pukul 10.00 WIB hadir memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Elda diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka lain," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Untung menjelaskan, pemeriksaan terhadap Elda pada intinya mengenai benar atau tidaknya pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari BJB cabang Surabaya, untuk pelaksanaan pengadaan bahan baku pakan ikan.
Pasalnya, PT CIP awalnya bergerak di bidang produsen dan distributor sarana pendidikan. Namun, saat pengajuan kredit di Bank BJB, PT CIP hendak merambah ke bisnis pembuatan bahan baku pakan ternak.
Diduga PT CIP menggandeng Elda, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia sebagai vendor. "Termasuk adanya dugaan penyerahan uang kredit tersebut kepada tersangka Direktur PT CIP Yudi Setiawan," pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga kini Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu masih diperiksa penyidik di Gedung Bundar, yang merupakan ruangan penyidik Pidana Khusus Kejagung.
Sebelumnya, kasus ini sendiri telah menyeret lima tersangka, yakni Elda, Direktur PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Yudi Setiawan. Inisial DPS yang merupakan Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia. DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat Manajer Komersial Bank BJB cabang Surabaya.
(maf)