Diperiksa 5 jam, Menkeu bersaksi untuk Teuku Bagus
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo merampungkan pemeriksaannya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus mengakui, selama pemeriksaan yang hampir lima jam itu, dia dimintai keterangannya soal keterkaitannya dalam kasus Hambalang.
Agus terlihat meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 14.22 WIB, mengaku masih ditanyakan pertanyaan tambahan terkait dengan proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.
“Pemeriksaan ini memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan tersangka baru untuk tersangka Teuku Bagus Mokhamad Noor,“ kata Agus sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Dia pun menyambut baik, bahwa dirinya sampai saat ini masih diberikan kesempatan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Saya sendiri menyambut baik bisa memberikan keterangan menunjukkan bahwa prosesnya berjalan dan segera hukum bisa ditegakan,“ tegasnya.
Ditambahkan Agus, dalam pemeriksaan untuk kesekian kalinya ini, dirinya juga ditanyakan perihal proses penggangaran untuk proyek itu. “Terkait dengan penganggaran. Sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara, bagaimana tupoksi Menkeu dan kementeriean teknis dalam hal ini Kemenpora. Oleh karena itu bisa saya jelaskan dalam UU itu sebagai pengguna anggaran, sehingga semua proses baik perencanaan atau pelaksanaann itu harus dilakukan oleh kementerian teknis,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Agus Martowardojo mengatakan, perubahan anggaran dari single year menjadi multi years terkait anggaran proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat, bisa dilakukan dari berbagai pihak.
Menurut pria yang belum lama ini terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, semua perubahan itu bisa dilakukan berdasarkan sistem yang sudah ada sebelumnya. "Karena itu semua sudah ada sistemnya kalau seandainya ada revisi itu sangat dimungkinkan revisi, itu bisa dilaksanakan di level cabang, kantor wilayah (Kanwil), kementerian. Itu semua sudah ada prosedurnya," kata Agus di Gedung KPK.
Agus terlihat meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 14.22 WIB, mengaku masih ditanyakan pertanyaan tambahan terkait dengan proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.
“Pemeriksaan ini memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan tersangka baru untuk tersangka Teuku Bagus Mokhamad Noor,“ kata Agus sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Dia pun menyambut baik, bahwa dirinya sampai saat ini masih diberikan kesempatan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Saya sendiri menyambut baik bisa memberikan keterangan menunjukkan bahwa prosesnya berjalan dan segera hukum bisa ditegakan,“ tegasnya.
Ditambahkan Agus, dalam pemeriksaan untuk kesekian kalinya ini, dirinya juga ditanyakan perihal proses penggangaran untuk proyek itu. “Terkait dengan penganggaran. Sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara, bagaimana tupoksi Menkeu dan kementeriean teknis dalam hal ini Kemenpora. Oleh karena itu bisa saya jelaskan dalam UU itu sebagai pengguna anggaran, sehingga semua proses baik perencanaan atau pelaksanaann itu harus dilakukan oleh kementerian teknis,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Agus Martowardojo mengatakan, perubahan anggaran dari single year menjadi multi years terkait anggaran proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat, bisa dilakukan dari berbagai pihak.
Menurut pria yang belum lama ini terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, semua perubahan itu bisa dilakukan berdasarkan sistem yang sudah ada sebelumnya. "Karena itu semua sudah ada sistemnya kalau seandainya ada revisi itu sangat dimungkinkan revisi, itu bisa dilaksanakan di level cabang, kantor wilayah (Kanwil), kementerian. Itu semua sudah ada prosedurnya," kata Agus di Gedung KPK.
(maf)