Diperiksa 5 jam, Menkeu bersaksi untuk Teuku Bagus

Rabu, 10 April 2013 - 14:43 WIB
Diperiksa 5 jam, Menkeu...
Diperiksa 5 jam, Menkeu bersaksi untuk Teuku Bagus
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo merampungkan pemeriksaannya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus mengakui, selama pemeriksaan yang hampir lima jam itu, dia dimintai keterangannya soal keterkaitannya dalam kasus Hambalang.

Agus terlihat meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 14.22 WIB, mengaku masih ditanyakan pertanyaan tambahan terkait dengan proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.

“Pemeriksaan ini memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan tersangka baru untuk tersangka Teuku Bagus Mokhamad Noor,“ kata Agus sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).

Dia pun menyambut baik, bahwa dirinya sampai saat ini masih diberikan kesempatan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Saya sendiri menyambut baik bisa memberikan keterangan menunjukkan bahwa prosesnya berjalan dan segera hukum bisa ditegakan,“ tegasnya.

Ditambahkan Agus, dalam pemeriksaan untuk kesekian kalinya ini, dirinya juga ditanyakan perihal proses penggangaran untuk proyek itu. “Terkait dengan penganggaran. Sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara, bagaimana tupoksi Menkeu dan kementeriean teknis dalam hal ini Kemenpora. Oleh karena itu bisa saya jelaskan dalam UU itu sebagai pengguna anggaran, sehingga semua proses baik perencanaan atau pelaksanaann itu harus dilakukan oleh kementerian teknis,“ pungkasnya.

Sebelumnya, Agus Martowardojo mengatakan, perubahan anggaran dari single year menjadi multi years terkait anggaran proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat, bisa dilakukan dari berbagai pihak.

Menurut pria yang belum lama ini terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, semua perubahan itu bisa dilakukan berdasarkan sistem yang sudah ada sebelumnya. "Karena itu semua sudah ada sistemnya kalau seandainya ada revisi itu sangat dimungkinkan revisi, itu bisa dilaksanakan di level cabang, kantor wilayah (Kanwil), kementerian. Itu semua sudah ada prosedurnya," kata Agus di Gedung KPK.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved