Status cegah Gubernur Riau berakhir hari ini
Rabu, 10 April 2013 - 08:57 WIB
Status cegah Gubernur Riau berakhir hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperpanjang status cegah untuk bepergian ke luar negeri bagi Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ). Karena, pencegahan ini merupakan perpanjangan juga yang ketika itu seharusnya berakhir bulan Mei 2012 lalu.
Padahal, RZ merupakan tersaka kasus korupsi pembahasan revisi Peraturan daerah (Perda) 6 tahun 2010 tentang venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII, di Riau.
"Memang pencegahan untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) sudah dilakukan perpanjangan yang kedua dan berakhir (hari ini). Soal diperpanjang atau tidak, tadi Deputi Penindakan (Warih Sadono) waktu saya (Johan) konfirmasi mengatakan belum mengajukan perpanjangan kembali ke Imigrasi," terang Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Pada kesempatan itu dia mengatakan, biasanya KPK hanya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi maupun tersangka korupsi sebanyak dua kali. "Tapi biasanya pencegahan itu dilakukan selama dua kali berturut-turut," kata dia.
Saat disinggung mengenai jadwal pemeriksaan Rusli Zainal sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembahasan revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, Johan mengaku belum mendapat jadwal dari penyidik.
Kendati demikian, Johan memastikan, pemeriksaan saksi-kasi untuk tersangka Gubernur Riau masih terus dilakukan penyidik. Keterangan saksi ini nantinya akan divalidasi seperti halnya keterangan saksi lain.
Padahal, RZ merupakan tersaka kasus korupsi pembahasan revisi Peraturan daerah (Perda) 6 tahun 2010 tentang venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII, di Riau.
"Memang pencegahan untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) sudah dilakukan perpanjangan yang kedua dan berakhir (hari ini). Soal diperpanjang atau tidak, tadi Deputi Penindakan (Warih Sadono) waktu saya (Johan) konfirmasi mengatakan belum mengajukan perpanjangan kembali ke Imigrasi," terang Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Pada kesempatan itu dia mengatakan, biasanya KPK hanya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi maupun tersangka korupsi sebanyak dua kali. "Tapi biasanya pencegahan itu dilakukan selama dua kali berturut-turut," kata dia.
Saat disinggung mengenai jadwal pemeriksaan Rusli Zainal sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembahasan revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, Johan mengaku belum mendapat jadwal dari penyidik.
Kendati demikian, Johan memastikan, pemeriksaan saksi-kasi untuk tersangka Gubernur Riau masih terus dilakukan penyidik. Keterangan saksi ini nantinya akan divalidasi seperti halnya keterangan saksi lain.
(mhd)