Ini alasan KPK belum menahan Andi Mallarangeng

Selasa, 09 April 2013 - 19:03 WIB
Ini alasan KPK belum...
Ini alasan KPK belum menahan Andi Mallarangeng
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.

Apa alasan KPK belum menahan Andi?

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.

Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.

"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.

Seperti diketahui, saat menjadi Menpora, Andi Mallarangeng diduga menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Andi ditetapkan sebagai tersangka 7 Desember 2012 lalu, bersamaan dengan itu ia juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved