Ini alasan KPK belum menahan Andi Mallarangeng
Selasa, 09 April 2013 - 19:03 WIB
Ini alasan KPK belum menahan Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.
Apa alasan KPK belum menahan Andi?
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.
Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat menjadi Menpora, Andi Mallarangeng diduga menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Andi ditetapkan sebagai tersangka 7 Desember 2012 lalu, bersamaan dengan itu ia juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa alasan KPK belum menahan Andi?
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.
Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat menjadi Menpora, Andi Mallarangeng diduga menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Andi ditetapkan sebagai tersangka 7 Desember 2012 lalu, bersamaan dengan itu ia juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lns)