Komisi IX tak bisa panggil Dahlan sebelum izin Komisi VI

Selasa, 09 April 2013 - 15:52 WIB
Komisi IX tak bisa panggil Dahlan sebelum izin Komisi VI
Komisi IX tak bisa panggil Dahlan sebelum izin Komisi VI
A A A
Sindonews.com - Komisi VI DPR RI memiliki kewenangan memberikan izin kepada komisi lain di DPR apabila ingin memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Dalam aturan yang ada, Komisi VI memiliki kewenangan karena sebagai mitra kerja BUMN.

"Mekanismenya komisi yang bukan mitra harus meminta izin dari komisi yang menjadi mitra dan berkaku untuk seluruh kementrian, bukan hanya kementrian BUMN," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4/2013).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan Menteri BUMN hanya bermitra dengan Komisi VI DPR, sehingga tidak ada kewajiban menghadiri undangan komisi lain sebelum ada izin.

Jika Dahlan Iskan mau menghadiri undangan komisi lain, maka harus mendapatkan izin dari Komisi VI sebagai mitra kerja BUMN. Kata Airlangga, pihaknya mendukung Dahlan tidak memenuhi undangan tersebut.

"Memang mekanismenya seperti itu, (Menteri BUMN bisa tidak menghadiri rapat-rapat di komisi lain kalau belum ada persetujuan dari Komisi VI)," pungkasnya.

Seperti diketaui Dahlan kerap tidak hadir ketika diundang Komisi IX dan Komisi VII. Karena kerap tak mau datang Dahlan disebut sabagai 'buronan.' Komisi IX juga melaporkan masalah itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, belakangan Dahlan berjanji akan memenuhi undangan komisi IX DPR RI, karena SBY sudah memintanya agar hadir.

"Iyalah, sudah diminta presiden, saya harus tunduk ke Bapak Presiden, " ujar Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Senin 8 April 2013.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8107 seconds (0.1#10.140)