Toto memang dekat dengan Wali Kota Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Toto Hutagalung, Sopamaru Hutagalung, mengakui jika kliennya memang memiliki kedekatan dengan Wali kota Bandung, Dada Rosada. Menurutnya, hal itu wajar karena Toto merupakan Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.
"Sebagai Ketua Organisasi kan tentu selalu berhubungan dengan Kepala Daerah," jelasnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
Mengenai kedekatan itu, dia belum mengetahui apakah dugaan kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan menyeret Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) berkaitan dengan Dada Rosada.
"Belum, belum tahu. Belum sampai kesana. Pemeriksaan belum sampai kesana, ke pengacara juga belum," ungkapnya.
Yang terpenting menurut dia, kliennya akan membeberkan semua yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, ST tak hanya itu, mereka, juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung, namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto sebelum akhirnya datang dan ditahan oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan Pasal huruf a atau b atau c Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 sebagai pemberi suap.
"Sebagai Ketua Organisasi kan tentu selalu berhubungan dengan Kepala Daerah," jelasnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
Mengenai kedekatan itu, dia belum mengetahui apakah dugaan kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan menyeret Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) berkaitan dengan Dada Rosada.
"Belum, belum tahu. Belum sampai kesana. Pemeriksaan belum sampai kesana, ke pengacara juga belum," ungkapnya.
Yang terpenting menurut dia, kliennya akan membeberkan semua yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, ST tak hanya itu, mereka, juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung, namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto sebelum akhirnya datang dan ditahan oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan Pasal huruf a atau b atau c Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 sebagai pemberi suap.
(kri)