Pengacara Toto pasrah jika kliennya langsung ditahan KPK

Senin, 08 April 2013 - 13:29 WIB
Pengacara Toto pasrah jika kliennya langsung ditahan KPK
Pengacara Toto pasrah jika kliennya langsung ditahan KPK
A A A
Sindonews.com - Toto Hutagalung sempat masuk daftar orang yang diburu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada di tempat dan tak menyerahkan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) yang tengah diurus Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya datang ke Gedung KPK.

Setelah dua kali mangkir, Toto yang telah ditetapkan sebagai tersangka hadir akhirnya memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Wakil Kepala PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST).

Pengacara Toto, Jhonson Siregar mengaku akan mengikuti prosedur hukum mengenai kliennya, termasuk jika ada penahanan yang dilakukan lembaga superbody itu.

"Sampai di situ kan kita hanya memenuhi proses hukum saja. Mungkin nanti ada pertimbangan lagi, kan kita belum tahu. Siap enggak siap kan harus siap memenuhi hal tersebut," kata Jhonson kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).

"Kita belum menggali sampai di sana karena kita menunggu keterangan beliau di KPK sendiri," sambungnya.

Ketika disinggung mengapa Toto baru datang ke KPK, ia pun enggan menjawab lebih jauh. Namun, lanjutnya, Toto selalu siap bekerja sama dengan KPK.

"Kita belum tanya, yang dia bilang cuma ada di pemanggilan kedua ini dia siap untuk memenuhi panggilan KPK," tukasnya.

Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan OTT atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung. Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, ST. Tak hanya itu, KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung, namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto Hutagalung (TH).

Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.

Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6720 seconds (0.1#10.140)