Pengacara Toto pasrah jika kliennya langsung ditahan KPK

Senin, 08 April 2013 - 13:29 WIB
Pengacara Toto pasrah...
Pengacara Toto pasrah jika kliennya langsung ditahan KPK
A A A
Sindonews.com - Toto Hutagalung sempat masuk daftar orang yang diburu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada di tempat dan tak menyerahkan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) yang tengah diurus Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya datang ke Gedung KPK.

Setelah dua kali mangkir, Toto yang telah ditetapkan sebagai tersangka hadir akhirnya memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Wakil Kepala PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST).

Pengacara Toto, Jhonson Siregar mengaku akan mengikuti prosedur hukum mengenai kliennya, termasuk jika ada penahanan yang dilakukan lembaga superbody itu.

"Sampai di situ kan kita hanya memenuhi proses hukum saja. Mungkin nanti ada pertimbangan lagi, kan kita belum tahu. Siap enggak siap kan harus siap memenuhi hal tersebut," kata Jhonson kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).

"Kita belum menggali sampai di sana karena kita menunggu keterangan beliau di KPK sendiri," sambungnya.

Ketika disinggung mengapa Toto baru datang ke KPK, ia pun enggan menjawab lebih jauh. Namun, lanjutnya, Toto selalu siap bekerja sama dengan KPK.

"Kita belum tanya, yang dia bilang cuma ada di pemanggilan kedua ini dia siap untuk memenuhi panggilan KPK," tukasnya.

Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan OTT atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung. Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, ST. Tak hanya itu, KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung, namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto Hutagalung (TH).

Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.

Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved