Toto Hutagalung penuhi panggilan KPK sebagai saksi ST

Senin, 08 April 2013 - 13:14 WIB
Toto Hutagalung penuhi panggilan KPK sebagai saksi ST
Toto Hutagalung penuhi panggilan KPK sebagai saksi ST
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) untuk Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung akhirnya menampakkan batang hidungnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu pengacaranya mengatakan, kehadiran kliennya ke KPK selain akan menjadi saksi juga merupakan permintaan dari keluarnya, karena sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.

"Keluarganya kan ingin dia datang menjelaskan supaya bisa jelas, makanya saya diminta untuk mendampingi. Kemarin kita ketemu, sesuai dengan panggilan hari ini Senin kita penuhi," jelas pengacara Toto, Jhonson Siregar kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).

Dia melanjutkan, kedatangan Toto ke KPK bukan karena paksaan, melainkan karena inisiatif dirinya sendiri untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi Tedjocahyono (ST).

Toto yang juga Ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran sempat dicari-cari oleh KPK terkait kasus Bansos itu. Ketika dikonfirmasi kemana Toto saat dicari oleh tim penyidik KPK, Jhonson mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Kita juga belum tahu, Minggu lalu kita baru didatangi Pak Toto. Minggu kemarin baru diminta sama Pak toto, untuk mendampingi memenuhi panggilan KPK," katanya.

Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung.

Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung ST tak hanya itu, mereka, juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung. Namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto Hutagalung (TH).

Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.

Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6745 seconds (0.1#10.140)