Toto Hutagalung penuhi panggilan KPK sebagai saksi ST

Senin, 08 April 2013 - 13:14 WIB
Toto Hutagalung penuhi...
Toto Hutagalung penuhi panggilan KPK sebagai saksi ST
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) untuk Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung akhirnya menampakkan batang hidungnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu pengacaranya mengatakan, kehadiran kliennya ke KPK selain akan menjadi saksi juga merupakan permintaan dari keluarnya, karena sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.

"Keluarganya kan ingin dia datang menjelaskan supaya bisa jelas, makanya saya diminta untuk mendampingi. Kemarin kita ketemu, sesuai dengan panggilan hari ini Senin kita penuhi," jelas pengacara Toto, Jhonson Siregar kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).

Dia melanjutkan, kedatangan Toto ke KPK bukan karena paksaan, melainkan karena inisiatif dirinya sendiri untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi Tedjocahyono (ST).

Toto yang juga Ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran sempat dicari-cari oleh KPK terkait kasus Bansos itu. Ketika dikonfirmasi kemana Toto saat dicari oleh tim penyidik KPK, Jhonson mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Kita juga belum tahu, Minggu lalu kita baru didatangi Pak Toto. Minggu kemarin baru diminta sama Pak toto, untuk mendampingi memenuhi panggilan KPK," katanya.

Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana Bansos di Pemkot Bandung.

Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung ST tak hanya itu, mereka, juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung. Namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK yakni, Toto Hutagalung (TH).

Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.

Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(mhd)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved