Kasus sprindik bocor, jangan kaburkan isu pemberantasan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Tohari menilai, bocornya sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi jangan terlalu dibesar-besarkan. Sebab, kata dia, tak hanya sprindik, namun sama seperti halnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga kerap kali beredar di publik.
Ia menegaskan, KPK dan publik tetap harus fokus pada kasus korupsi itu sendiri, bukan memperbesar kasus bocornya sprindik. Bocornya sprindik baginya bukan fenomena baru.
"BAP pun beredar dimana-mana. Jangan terkecoh dengan yang fundamental dan prinsipil. Intinya pemberantasan korupsi yang terpenting, jangan justru itu menjadi kabur," ungkapnya dalam acara simulasi Pemilih Pemula yang diselenggarakan CEPP (Center For Election & Political Party) FISIP UI, Depok, Minggu (07/04/2013).
Apalagi, kata dia, sprindik tersebut nyatanya sesuai dengan fakta, bukan sprindik palsu. Nyatanya, lanjut Hajriyanto. Apa yang dituangkan dalam sprindik bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka, memang fakta.
"Bukan sprindik palsu kan, nyatanya betul. Sesuai kenyataan. Jangan terpukau pada hal-hal insidental. Dan kita melupakan faktor intinya yakni pemberantasan korupsi. Jangan terlalu mendewa-dewakan prosedur, tak relevan. Kecuali kalau sprindik itu berbeda dengan apa yang terjadi. Kalau tak benar atau palsu dan digunakan untuk politik, manuver politik, fitnah dan pencemaran alat baik, itu yang salah," tukasnya.
Sebelumnya Komite Etik telah memberikan teguran tertulis kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad terkait kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Meski terungkap bahwa pembocor sprindik Anas Urbaningrum adalah sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi.
Ia menegaskan, KPK dan publik tetap harus fokus pada kasus korupsi itu sendiri, bukan memperbesar kasus bocornya sprindik. Bocornya sprindik baginya bukan fenomena baru.
"BAP pun beredar dimana-mana. Jangan terkecoh dengan yang fundamental dan prinsipil. Intinya pemberantasan korupsi yang terpenting, jangan justru itu menjadi kabur," ungkapnya dalam acara simulasi Pemilih Pemula yang diselenggarakan CEPP (Center For Election & Political Party) FISIP UI, Depok, Minggu (07/04/2013).
Apalagi, kata dia, sprindik tersebut nyatanya sesuai dengan fakta, bukan sprindik palsu. Nyatanya, lanjut Hajriyanto. Apa yang dituangkan dalam sprindik bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka, memang fakta.
"Bukan sprindik palsu kan, nyatanya betul. Sesuai kenyataan. Jangan terpukau pada hal-hal insidental. Dan kita melupakan faktor intinya yakni pemberantasan korupsi. Jangan terlalu mendewa-dewakan prosedur, tak relevan. Kecuali kalau sprindik itu berbeda dengan apa yang terjadi. Kalau tak benar atau palsu dan digunakan untuk politik, manuver politik, fitnah dan pencemaran alat baik, itu yang salah," tukasnya.
Sebelumnya Komite Etik telah memberikan teguran tertulis kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad terkait kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Meski terungkap bahwa pembocor sprindik Anas Urbaningrum adalah sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi.
(stb)