KPK harus tahan Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng pasca pemeriksaannya sebagai tersangka pada Selasa 9 April mendatang.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim memahami penahanan seorang tersangka korupsi di KPK, termasuk Andi Mallarangeng merupakan kewenangan penyidik. Tetapi untuk menjalankan persamaan di depan hukum, KPK harus memposisikan Andi Mallarangeng seperti tersangka lain.
"Untuk menghindarkan isu tidak sedap, karena tersangka di kasus lain ditahan seperti LHI, tak ada kelirunya juga diterapkan hal yang sama kepada Andi maupun tersangka lainnya pasca pemeriksaanya sebagai tersangka," kata Hifdzil saat dihubungi SINDO, Sabtu 6 April 2013 malam.
Dia berpandangan, pemeriksaan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka pada Selasa mendatang tentu sudah direncanakan KPK jauh hari. "Kita harapkan pemeriksaan ini akan membawa titik terang kasus Hambalang," ungkapnya.
Disinggung apakah mantan Juru Bicara Kepresiden itu harus dikonfirmasi terkait keterlibatan Anggota DPR khususnya Komisi X, Hifdzil membenarkan. "Itu juga perlu," tandasnya.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana Sport Center Hambalang dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran (PA) proyek Hambalang.
Pria asal Makassar itu disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 30/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dari pasal-pasal tersebut, jika terbukti di pengadilan, ganjaran hukum yang bakal diterima Andi Mallarangeng adalah seumur hidup. Seperti diketahui bunyi lengkap pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim memahami penahanan seorang tersangka korupsi di KPK, termasuk Andi Mallarangeng merupakan kewenangan penyidik. Tetapi untuk menjalankan persamaan di depan hukum, KPK harus memposisikan Andi Mallarangeng seperti tersangka lain.
"Untuk menghindarkan isu tidak sedap, karena tersangka di kasus lain ditahan seperti LHI, tak ada kelirunya juga diterapkan hal yang sama kepada Andi maupun tersangka lainnya pasca pemeriksaanya sebagai tersangka," kata Hifdzil saat dihubungi SINDO, Sabtu 6 April 2013 malam.
Dia berpandangan, pemeriksaan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka pada Selasa mendatang tentu sudah direncanakan KPK jauh hari. "Kita harapkan pemeriksaan ini akan membawa titik terang kasus Hambalang," ungkapnya.
Disinggung apakah mantan Juru Bicara Kepresiden itu harus dikonfirmasi terkait keterlibatan Anggota DPR khususnya Komisi X, Hifdzil membenarkan. "Itu juga perlu," tandasnya.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana Sport Center Hambalang dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran (PA) proyek Hambalang.
Pria asal Makassar itu disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 30/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dari pasal-pasal tersebut, jika terbukti di pengadilan, ganjaran hukum yang bakal diterima Andi Mallarangeng adalah seumur hidup. Seperti diketahui bunyi lengkap pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
(hyk)