KPK harus tahan Andi Mallarangeng

Minggu, 07 April 2013 - 12:27 WIB
KPK harus tahan Andi...
KPK harus tahan Andi Mallarangeng
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng pasca pemeriksaannya sebagai tersangka pada Selasa 9 April mendatang.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim memahami penahanan seorang tersangka korupsi di KPK, termasuk Andi Mallarangeng merupakan kewenangan penyidik. Tetapi untuk menjalankan persamaan di depan hukum, KPK harus memposisikan Andi Mallarangeng seperti tersangka lain.

"Untuk menghindarkan isu tidak sedap, karena tersangka di kasus lain ditahan seperti LHI, tak ada kelirunya juga diterapkan hal yang sama kepada Andi maupun tersangka lainnya pasca pemeriksaanya sebagai tersangka," kata Hifdzil saat dihubungi SINDO, Sabtu 6 April 2013 malam.

Dia berpandangan, pemeriksaan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka pada Selasa mendatang tentu sudah direncanakan KPK jauh hari. "Kita harapkan pemeriksaan ini akan membawa titik terang kasus Hambalang," ungkapnya.

Disinggung apakah mantan Juru Bicara Kepresiden itu harus dikonfirmasi terkait keterlibatan Anggota DPR khususnya Komisi X, Hifdzil membenarkan. "Itu juga perlu," tandasnya.

Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana Sport Center Hambalang dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran (PA) proyek Hambalang.

Pria asal Makassar itu disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 30/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dari pasal-pasal tersebut, jika terbukti di pengadilan, ganjaran hukum yang bakal diterima Andi Mallarangeng adalah seumur hidup. Seperti diketahui bunyi lengkap pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Jelang Dilantik sebagai...
Jelang Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Tiba di Istana Negara
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved