Pasal penghinaan Presiden multitafsir & hamburkan anggaran

Sabtu, 06 April 2013 - 11:53 WIB
Pasal penghinaan Presiden...
Pasal penghinaan Presiden multitafsir & hamburkan anggaran
A A A
Sindonews.com - Wakil rakyat tengah membahas pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 256 RUU KUHP. Pelakunya bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Pengamat Sosial dan Budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menilai pasal tersebut tidak akan jelas batasannya. Ia mempertanyakan bagaimana mengukur ketersinggungan tiap-tiap Presiden.

"Apakah mencoret gambar sudah menghina Presiden atau membakar foto. Batasannya subjektif. Karakter orang kan macam-macam, misalnya coret mata saja sudah bisa dianggap menyinggung Presiden. Sekarang kan tergantung Presidennya," tukasnya di Depok, Sabtu (06/4/2013).

Devie justru menengarai bahwa pasal penghinaan tersebut hanya menghambur-hamburkan anggaran. Sebab, kata dia, pasal penghinaan Presiden di KUHP sebelumnya sudah tercantum dalam Pasal 131, 134, dan 137 KUHP. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mencabut pasal tersebut.

"Berarti kan ada apa ini di DPR? Untuk membuat produk pasal saja jangan-jangan terkait politik anggaran lagi, hanya menghambur-hamburkan anggaran, ada cost lagi berarti," tegasnya.

Dalam kontes sosial, lanjutnya, bagaimana negara ini ingin dewasa jika seorang pemimpinnya tak mau dikritik. Devie mengkritik DPR yang memikirkan hajat hidup Presiden, bukan hajat hidup rakyat.

"Kalau tak ada kritik justru akan menimbulkan kematian berbangsa, saya mempertanyakan kinerja pengacara negara bagaimana bisa sampai timbul wacana soal pasal penghinaan ini," ungkapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6756 seconds (0.1#10.140)