Kemenkes nilai masih perlu penambahan VIJ BPJS

Jum'at, 05 April 2013 - 16:52 WIB
Kemenkes nilai masih perlu penambahan VIJ BPJS
Kemenkes nilai masih perlu penambahan VIJ BPJS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah berharap PT Askes dapat mempekerjakan semua Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) dalam Badan Pengelolaan Jaminan Kesehatan (BPJS) 2014 mendatang.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumanti mengatakan, saat ini ada 1.535 pekerja VIJ yang menjadi pegawai kontrak dari Kemenkes yang memverifikasi 1.500 rumas sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, dengan jumlah pekerja VIJ saat ini, dilihatnya masih belum mampu memback up keperluan SDM verifikator untuk BPJS. "Ada 140.000 peserta yang langsung di tanggung oleh BPJS nantinya tentunya perlu penambahan melihat kebutuhan ke depan," tandasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (5/4/2013).

Lanjut dia, dalam BPJS PT Askes bukan hanya melayani satu program saja tetapi semua seperti peserta Jamkesmas, Jamkesda dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan dimasukkan ke dalamnya. Untuk itu jumlah VIJ saat ini dinilai masih sangat kurang.

"PT Askes dipastikan akan membuka cabang sampai tingkat kabupaten, satu cabang itu tidak cukup lima verifikator," paparnya.

Usman mengatakan, sebelumnya Menkes sudah memberikan surat kepada Kepala Direktur PT Askes dan Kementerian BUMN untuk dapat mempekerjakan semua VIJ dalam BPJS 2014. Namun, hal ini belum bisa dipastikan dikarenakan PT Askes lah yang akan melakukan perekrutan SDM dalam menunjang program BPJS.

"Kita belum dapat pastikan tetapi PT Askes dalam suatu pertemuan berjanji akan menerima VIJ sepanjang sistem rekuitmen di utamakan," kata Usman.

Dia memaparkan, seharusnya memang PT Askes lebih memprioritaskan posisi verifikator kepada VIJ karena melihat pengalaman mereka dalam hal ini jelas bisa diandalkan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada posisi lain yang mungkin bisa di isi oleh pekerja VIJ dengan proses penyeleksian dan kebijakan dari PT Askes sendiri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7922 seconds (0.1#10.140)