Jaga martabat presiden, perlu ada pasal penghinaan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah memandang perlu diatur pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Basarah, hal itu perlu dilakukan, agar bisa melindungi martabat kepala negara.
"Saya kira perlu, pasal penghinaan terhadap warga negara saja diatur dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan, masa presiden kita sendiri tidak boleh dilindungi hak dan martabatnya," ujar Basarah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (5/4/2013).
Basarah yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, pengaturan pasal penghinaan terhadap presiden harus jelas dan tegas.
Kendati begitu, aktivis GMNI ini menilai, kritik terhadap presiden dan wakil presiden tidak boleh dilarang, pasalnya hal itu bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dalam era demokrasi.
"Kritik terhadap presiden tidak boleh dilarang dan tidak boleh ada sanksi, tetapi jalau menghina presiden saya setuju diatur dalam KUHP dan diberi sanksi," katanya.
Mencoret dan membakar foto presiden saat demontrasi apakah termasuk penghinaan. Basarah mengatakan, untuk aturan lebih detilnya harus diadakan dialog.
"Nah kalau sudah menyangkut detail seperti itu, saya kira kita harus berdialog dulu dengan berbagai kalangan, sehingga batasan dan kriteria penghinaan terhadap kepala negara itu jadi jelas," pungkasnya.
Menurut Basarah, hal itu perlu dilakukan, agar bisa melindungi martabat kepala negara.
"Saya kira perlu, pasal penghinaan terhadap warga negara saja diatur dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan, masa presiden kita sendiri tidak boleh dilindungi hak dan martabatnya," ujar Basarah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (5/4/2013).
Basarah yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, pengaturan pasal penghinaan terhadap presiden harus jelas dan tegas.
Kendati begitu, aktivis GMNI ini menilai, kritik terhadap presiden dan wakil presiden tidak boleh dilarang, pasalnya hal itu bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dalam era demokrasi.
"Kritik terhadap presiden tidak boleh dilarang dan tidak boleh ada sanksi, tetapi jalau menghina presiden saya setuju diatur dalam KUHP dan diberi sanksi," katanya.
Mencoret dan membakar foto presiden saat demontrasi apakah termasuk penghinaan. Basarah mengatakan, untuk aturan lebih detilnya harus diadakan dialog.
"Nah kalau sudah menyangkut detail seperti itu, saya kira kita harus berdialog dulu dengan berbagai kalangan, sehingga batasan dan kriteria penghinaan terhadap kepala negara itu jadi jelas," pungkasnya.
(maf)