Pasca putusan Komite Etik, KPK gelar konsolidasi
A
A
A
Sindonews.com - Pasca keputusan Komite Etik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat konsolidasi untuk membahas arah lembaga antikorupsi itu menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Sejak Rabu (3/4) malam lima pimpinan dengan (jajaran) struktural melakukan raker (rapat kerja) di luar kota. Dari Rabu sore aku berangkatnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi SINDO Kamis (4/4/2013) malam.
Raker tersebut merupakan langkah konsolidasi untuk menjalankan dan memaknai tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Semua struktural dan pimpinan berkumpul membahas kedepan KPK seperti apa," jelas Johan.
Dia menuturkan, pasca raker tersebut jajaran struktural dan pimpinan siap bertugas kembali seperti aktivitas biasa. "Besok (Jumat) siang balik dan langsung bekerja," tandasnya.
Diketahui, sebelum keberangkatan pelaksanaan raker itu Komite Etik memutuskan dua pimpinan KPK telah melanggar Kode Etik Pimpinan KPK dalam penyelidikan kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Dua pimpinan itu yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja.
Dalam Petikan Putusan Komite Etik KPK Nomor 01/KE-KPK/4/2013 dan pertimbangannya, dua pimpinan itu tidak terlibat atau bukan pembocor draf sprindik Anas. Komite Etik menyimpulkan pembocornya adalah Wiwin Suwandi yang menjabat sebagai Sekretaris Ketua KPK.
"Sejak Rabu (3/4) malam lima pimpinan dengan (jajaran) struktural melakukan raker (rapat kerja) di luar kota. Dari Rabu sore aku berangkatnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi SINDO Kamis (4/4/2013) malam.
Raker tersebut merupakan langkah konsolidasi untuk menjalankan dan memaknai tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Semua struktural dan pimpinan berkumpul membahas kedepan KPK seperti apa," jelas Johan.
Dia menuturkan, pasca raker tersebut jajaran struktural dan pimpinan siap bertugas kembali seperti aktivitas biasa. "Besok (Jumat) siang balik dan langsung bekerja," tandasnya.
Diketahui, sebelum keberangkatan pelaksanaan raker itu Komite Etik memutuskan dua pimpinan KPK telah melanggar Kode Etik Pimpinan KPK dalam penyelidikan kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Dua pimpinan itu yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja.
Dalam Petikan Putusan Komite Etik KPK Nomor 01/KE-KPK/4/2013 dan pertimbangannya, dua pimpinan itu tidak terlibat atau bukan pembocor draf sprindik Anas. Komite Etik menyimpulkan pembocornya adalah Wiwin Suwandi yang menjabat sebagai Sekretaris Ketua KPK.
(lns)