Mabes Polri setuju dengan pasal penghinaan presiden

Kamis, 04 April 2013 - 18:19 WIB
Mabes Polri setuju dengan pasal penghinaan presiden
Mabes Polri setuju dengan pasal penghinaan presiden
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri menyetujui usulan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakilnya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang KUHP. Karena, keduanya merupakan lambang negara Indonesia.

"Terkait pasal Penghinaan presiden, kami setuju. Karena presiden lembaga nagara," kata Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Mabes Polri, Brigjen Bambang Sri Herwanto, dalam diskusi di Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Menurutnya, ketika seorang presiden dihina memberikan dampak yang cukup besar, sehingga harus diatur dalam RUU KUHP.

"Kalau saya dihina eggak ada apa-apa, tapi kalau presiden efeknya besar. Tidak hanya dalam negeri, tapi luar negeri," katanya.

Dalam Pasal 265 RUU KUHP disebutkan, bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 266 selanjutnya menentukan, bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau wakilnya dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum.

Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8640 seconds (0.1#10.140)