Komite Etik harus ungkap motif bocornya sprindik

Kamis, 04 April 2013 - 12:12 WIB
Komite Etik harus ungkap...
Komite Etik harus ungkap motif bocornya sprindik
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika melihat, seharusnya Komite Etik KPK bisa membongkar motif di balik pembocoran sprindik tersebut.

"Seharusnya iya. Yang paling penting adalah motifnya," ujar Pasek melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2013).

Pasek yang juga Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, begitu penting untuk membongkar motif di balik pembocoran sprindik, kendati begitu Pasek tidak bisa berharap banyak karena masa kerja Komite Etik sangat terbatas. "Seharusnya. Tapi kan sudah berakhir tugasnya. Komite Etik juga kewenangannya terbatas," tukasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komite Etik menetapkan Abraham melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum, pria berjanggut itu dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v.

Ada beberapa hal yang memberatkan Abraham hingga akhirnya harus menerima sanksi teguran tertulis dari komite yang dipimpin Anies Baswedan tersebut. Pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.

"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di KPK termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Rabu 3 April 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7825 seconds (0.1#10.140)