Komite Etik harus ungkap motif bocornya sprindik

Kamis, 04 April 2013 - 12:12 WIB
Komite Etik harus ungkap...
Komite Etik harus ungkap motif bocornya sprindik
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) Gede Pasek Suardika melihat, seharusnya Komite Etik KPK bisa membongkar motif di balik pembocoran sprindik tersebut.

"Seharusnya iya. Yang paling penting adalah motifnya," ujar Pasek melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2013).

Pasek yang juga Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, begitu penting untuk membongkar motif di balik pembocoran sprindik, kendati begitu Pasek tidak bisa berharap banyak karena masa kerja Komite Etik sangat terbatas. "Seharusnya. Tapi kan sudah berakhir tugasnya. Komite Etik juga kewenangannya terbatas," tukasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komite Etik menetapkan Abraham melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum, pria berjanggut itu dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v.

Ada beberapa hal yang memberatkan Abraham hingga akhirnya harus menerima sanksi teguran tertulis dari komite yang dipimpin Anies Baswedan tersebut. Pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.

"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di KPK termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Rabu 3 April 2013.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved