Wali Kota Bandung batal diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kurang dari satu jam Wali Kota Bandung, Dada Rosada meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena yang bersangkutan salah mengikuti jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan KPK.
Diakuinya, memang KPK telah melakukan pemanggilan untuknya, namun karena bukan hari ini, maka dia pun diminta untuk kembali lagi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Saya benar dipanggil oleh KPK, tetapi ternyata bukan hari ini, saya salah jadwal," kata Dada seraya tertawa saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Pria yang datang dengan kemeja panjang bergaris ini pun diam ketika ditanya mengenai kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akhirnya menyeret Wakil Pengadilan Negeri (PN), Setyabudi Tedjocahyono (ST).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui jika tidak ada jadwal pemeriksaan Dada. "Tidak ada di jadwal sih," jelasnya melalui pesan singkat.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana bansos di Pemkot Bandung, peristiwa itu menyeret nama Dada Rosada.
Sementara saat operasi, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, ST, tak hanya itu, KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung. Operasi itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
Diakuinya, memang KPK telah melakukan pemanggilan untuknya, namun karena bukan hari ini, maka dia pun diminta untuk kembali lagi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Saya benar dipanggil oleh KPK, tetapi ternyata bukan hari ini, saya salah jadwal," kata Dada seraya tertawa saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Pria yang datang dengan kemeja panjang bergaris ini pun diam ketika ditanya mengenai kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akhirnya menyeret Wakil Pengadilan Negeri (PN), Setyabudi Tedjocahyono (ST).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui jika tidak ada jadwal pemeriksaan Dada. "Tidak ada di jadwal sih," jelasnya melalui pesan singkat.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana bansos di Pemkot Bandung, peristiwa itu menyeret nama Dada Rosada.
Sementara saat operasi, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, ST, tak hanya itu, KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung. Operasi itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(maf)