Tak ada alasan melengserkan Abraham Samad dari posisi Ketua KPK
Rabu, 03 April 2013 - 21:07 WIB
Tak ada alasan melengserkan Abraham Samad dari posisi Ketua KPK
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan di Makassar meminta kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urabningrum tidak dibesar-besarkan.
Temuan Komite Etik yang menyebut Abraham Samad melakukan pelanggaran dengan secara tidak langsung terlibat dalam bocornya sprindik, bukan menjadi alasan kuat untuk melengserkan Abraham dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Hambali Thalib mengatakan, isu yang berkembang terkait pelengseran Abraham terlalu jauh.
Bahkan munculnya isu pelengseran tersebut menjadi indikasi kuat kalau munculnya kasus pembocoran sprindik ini telah dimanfaatkan kalangan tertentu yang tidak senang dengan ketegasan Abraham dalam memimpin KPK.
"Langkah-langkah berani dan tegas yang diambil oleh Pak Abraham membuat sejumlah kalangan merasa tidak senang. Apalagi perkara yang ditangani banyak yang melibatkan petinggi partai politik dan pejabat pemerintahan. Hasil temuan Komite Etik menunjukkan di sana tidak ada alasan untuk melengserkan Pak Abraham dari posisi Ketua KPK,"ujarnya.
Guru besar Fakultas Hukum UMI itu menyebut, hasil kerja Komite Etik KPK yang menyebut ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Abraham Samad pastinya akan dibesar-besarkan dan menjadi bagian dari skenario pembusukan atas upaya pelengseran.
Menurut Prof. Hambali, sosok Abraham selama ini dikenal sebagai sosok yang tidak ada cacat dan susah ditembus.
Kendati demikian, Prof Hambali menyebutkan, adanya kasus bocornya sprindik tersebut harus menjadi pembelajaran bagi Abraham Samad untuk lebih berhati-hati. Di sisi lain, dia juga meminta agar kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum tersebut diusut secara tuntas karena berdasarkan temuan komite etik KPK berpotensi adanya pihak-pihak lain di KPK yang terlibat selain Wiwin Suwandi.
Disinggung tentang posisi sprindik dalam pandangan tata hukum pidana, Prof Hambali menegaskan, sprindik bukanlah rahasia negara sehingga kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum tersebut bukanlah pidana.
Sprindik jelasnya, sama dengan putusan majelis hakim pada suatu persidangan, di mana hanya persoalan waktu sebelum diumumkan ke publik. "Sekali lagi, posisi Pak Abraham harus didukung, kalau dia (Abraham) mundur itu adalah pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan para koruptor akan bergembira," ujarnya.
Terpisah, Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, adanya kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum, yang membuat KPK membentuk Komite Etik untuk melakukan investigasi harus menjadi pembelajaran bagi KPK.
Dengan kasus itu diharapkan pimpinan KPK bisa semakin kompak dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Dengan adanya kasus ini juga kami harapkan agar Ketua KPK (Abraham Samad) lebih teliti dan cermat ke depannya," terang Thalib.
Temuan Komite Etik yang menyebut Abraham Samad melakukan pelanggaran dengan secara tidak langsung terlibat dalam bocornya sprindik, bukan menjadi alasan kuat untuk melengserkan Abraham dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Hambali Thalib mengatakan, isu yang berkembang terkait pelengseran Abraham terlalu jauh.
Bahkan munculnya isu pelengseran tersebut menjadi indikasi kuat kalau munculnya kasus pembocoran sprindik ini telah dimanfaatkan kalangan tertentu yang tidak senang dengan ketegasan Abraham dalam memimpin KPK.
"Langkah-langkah berani dan tegas yang diambil oleh Pak Abraham membuat sejumlah kalangan merasa tidak senang. Apalagi perkara yang ditangani banyak yang melibatkan petinggi partai politik dan pejabat pemerintahan. Hasil temuan Komite Etik menunjukkan di sana tidak ada alasan untuk melengserkan Pak Abraham dari posisi Ketua KPK,"ujarnya.
Guru besar Fakultas Hukum UMI itu menyebut, hasil kerja Komite Etik KPK yang menyebut ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Abraham Samad pastinya akan dibesar-besarkan dan menjadi bagian dari skenario pembusukan atas upaya pelengseran.
Menurut Prof. Hambali, sosok Abraham selama ini dikenal sebagai sosok yang tidak ada cacat dan susah ditembus.
Kendati demikian, Prof Hambali menyebutkan, adanya kasus bocornya sprindik tersebut harus menjadi pembelajaran bagi Abraham Samad untuk lebih berhati-hati. Di sisi lain, dia juga meminta agar kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum tersebut diusut secara tuntas karena berdasarkan temuan komite etik KPK berpotensi adanya pihak-pihak lain di KPK yang terlibat selain Wiwin Suwandi.
Disinggung tentang posisi sprindik dalam pandangan tata hukum pidana, Prof Hambali menegaskan, sprindik bukanlah rahasia negara sehingga kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum tersebut bukanlah pidana.
Sprindik jelasnya, sama dengan putusan majelis hakim pada suatu persidangan, di mana hanya persoalan waktu sebelum diumumkan ke publik. "Sekali lagi, posisi Pak Abraham harus didukung, kalau dia (Abraham) mundur itu adalah pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan para koruptor akan bergembira," ujarnya.
Terpisah, Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, adanya kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum, yang membuat KPK membentuk Komite Etik untuk melakukan investigasi harus menjadi pembelajaran bagi KPK.
Dengan kasus itu diharapkan pimpinan KPK bisa semakin kompak dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Dengan adanya kasus ini juga kami harapkan agar Ketua KPK (Abraham Samad) lebih teliti dan cermat ke depannya," terang Thalib.
(lns)