Abraham anggap Komite Etik halangi pemberantasan korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang akan dilakukannya. Sehingga apa yang dilakukan selama ini justru dinilai salah.
“Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah-langkah yang progresif dan radikal,“ ungkap Abraham kepada Sindonews, Rabu (3/4/2013).
Dengan kondisi negara penuh koruptor ini, menurutnya sangat wajar jika dia memilih cara itu.
“Karena korupsi di Indonesia masif, dan meluas, makanya diperlukan langkah -langkah radikal dan progresif,“ tegasnya.
Menurutnya, Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkan. Apalagi, dirinya telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi teguran tertulis.
“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah-langkah yang melanggar etika oleh Komite Etik,“ tandasnya.
Dalam keputusan Komite Etik yang diumumkan tadi, selain menyatakan Wiwin Suwandi sebagai pelaku utama pemboncor sprindik, KPK juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad.
Abraham Samad dinilai telah melakukan pelanggaran etik. "Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," ujar Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan.
Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan bagi Abraham Samd, yakni dia melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.
Abraham Samad tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas.
"Abraham samad tidak setuju blackberry nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," kata Anies.
Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
“Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah-langkah yang progresif dan radikal,“ ungkap Abraham kepada Sindonews, Rabu (3/4/2013).
Dengan kondisi negara penuh koruptor ini, menurutnya sangat wajar jika dia memilih cara itu.
“Karena korupsi di Indonesia masif, dan meluas, makanya diperlukan langkah -langkah radikal dan progresif,“ tegasnya.
Menurutnya, Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkan. Apalagi, dirinya telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi teguran tertulis.
“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah-langkah yang melanggar etika oleh Komite Etik,“ tandasnya.
Dalam keputusan Komite Etik yang diumumkan tadi, selain menyatakan Wiwin Suwandi sebagai pelaku utama pemboncor sprindik, KPK juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad.
Abraham Samad dinilai telah melakukan pelanggaran etik. "Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," ujar Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan.
Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan bagi Abraham Samd, yakni dia melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.
Abraham Samad tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas.
"Abraham samad tidak setuju blackberry nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," kata Anies.
Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
(lns)