Abraham anggap Komite Etik halangi pemberantasan korupsi

Rabu, 03 April 2013 - 19:59 WIB
Abraham anggap Komite...
Abraham anggap Komite Etik halangi pemberantasan korupsi
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang akan dilakukannya. Sehingga apa yang dilakukan selama ini justru dinilai salah.

“Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah-langkah yang progresif dan radikal,“ ungkap Abraham kepada Sindonews, Rabu (3/4/2013).

Dengan kondisi negara penuh koruptor ini, menurutnya sangat wajar jika dia memilih cara itu.
“Karena korupsi di Indonesia masif, dan meluas, makanya diperlukan langkah -langkah radikal dan progresif,“ tegasnya.

Menurutnya, Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkan. Apalagi, dirinya telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi teguran tertulis.

“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah-langkah yang melanggar etika oleh Komite Etik,“ tandasnya.

Dalam keputusan Komite Etik yang diumumkan tadi, selain menyatakan Wiwin Suwandi sebagai pelaku utama pemboncor sprindik, KPK juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad.

Abraham Samad dinilai telah melakukan pelanggaran etik. "Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," ujar Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan.

Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan bagi Abraham Samd, yakni dia melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.

Abraham Samad tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas.

"Abraham samad tidak setuju blackberry nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," kata Anies.

Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved