Abraham anggap Komite Etik halangi pemberantasan korupsi

Rabu, 03 April 2013 - 19:59 WIB
Abraham anggap Komite...
Abraham anggap Komite Etik halangi pemberantasan korupsi
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang akan dilakukannya. Sehingga apa yang dilakukan selama ini justru dinilai salah.

“Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah-langkah yang progresif dan radikal,“ ungkap Abraham kepada Sindonews, Rabu (3/4/2013).

Dengan kondisi negara penuh koruptor ini, menurutnya sangat wajar jika dia memilih cara itu.
“Karena korupsi di Indonesia masif, dan meluas, makanya diperlukan langkah -langkah radikal dan progresif,“ tegasnya.

Menurutnya, Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkan. Apalagi, dirinya telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi teguran tertulis.

“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah-langkah yang melanggar etika oleh Komite Etik,“ tandasnya.

Dalam keputusan Komite Etik yang diumumkan tadi, selain menyatakan Wiwin Suwandi sebagai pelaku utama pemboncor sprindik, KPK juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad.

Abraham Samad dinilai telah melakukan pelanggaran etik. "Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," ujar Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan.

Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan bagi Abraham Samd, yakni dia melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.

Abraham Samad tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas.

"Abraham samad tidak setuju blackberry nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," kata Anies.

Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved