Adnan Pandu dijatuhi sanksi peringatan lisan
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPK, Abraham Samad, tapi juga kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Hanya saja, sanksi diterima Adnan bisa dibilang lebih ringan.
Berdasarkan putusan Komite Etik Adnan dianggap melanggar pasal 6 ayat (1) huruf e tentang kode etik pimpinan KPK, dan dijatuhi sanksi teguran secara lisan.
"Terperiksa dua Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran ringan Pasal 6 ayat 1 huruf e kode etik Pimpinan KPK menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan," kata Ketua Komite Etik, Anis Baswedan dalam persidangan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Menurut Anis, peringatan lisan dari Komite Etik ini dikeluarkan setelah mempelajari tingkat kesalahan Adnan Pandu yang dinilai tidak terlalu tinggi. Selain itu, selama dalam pemeriksaan tidak ada hal-hal yang memberatkan dilakukan Adnan.
"Untuk terperiksa dua tidak ada hal-hal yang memberatkan," kata Anis.
Anis menambahkan Adnan mendapatkan keringanan karena sikapnya masih dapat diperbaiki sebagai pimpinan KPK. "Hal yang meringankan terperiksa dua adalah masih memiliki harapan untuk memperbaiki dan melakukan perubahan," tuntasnya.
Berdasarkan putusan Komite Etik Adnan dianggap melanggar pasal 6 ayat (1) huruf e tentang kode etik pimpinan KPK, dan dijatuhi sanksi teguran secara lisan.
"Terperiksa dua Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran ringan Pasal 6 ayat 1 huruf e kode etik Pimpinan KPK menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan," kata Ketua Komite Etik, Anis Baswedan dalam persidangan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Menurut Anis, peringatan lisan dari Komite Etik ini dikeluarkan setelah mempelajari tingkat kesalahan Adnan Pandu yang dinilai tidak terlalu tinggi. Selain itu, selama dalam pemeriksaan tidak ada hal-hal yang memberatkan dilakukan Adnan.
"Untuk terperiksa dua tidak ada hal-hal yang memberatkan," kata Anis.
Anis menambahkan Adnan mendapatkan keringanan karena sikapnya masih dapat diperbaiki sebagai pimpinan KPK. "Hal yang meringankan terperiksa dua adalah masih memiliki harapan untuk memperbaiki dan melakukan perubahan," tuntasnya.
(lns)