Adnan Pandu dijatuhi sanksi peringatan lisan

Rabu, 03 April 2013 - 18:03 WIB
Adnan Pandu dijatuhi...
Adnan Pandu dijatuhi sanksi peringatan lisan
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPK, Abraham Samad, tapi juga kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Hanya saja, sanksi diterima Adnan bisa dibilang lebih ringan.

Berdasarkan putusan Komite Etik Adnan dianggap melanggar pasal 6 ayat (1) huruf e tentang kode etik pimpinan KPK, dan dijatuhi sanksi teguran secara lisan.

"Terperiksa dua Adnan Pandu Praja melakukan pelanggaran ringan Pasal 6 ayat 1 huruf e kode etik Pimpinan KPK menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan," kata Ketua Komite Etik, Anis Baswedan dalam persidangan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Menurut Anis, peringatan lisan dari Komite Etik ini dikeluarkan setelah mempelajari tingkat kesalahan Adnan Pandu yang dinilai tidak terlalu tinggi. Selain itu, selama dalam pemeriksaan tidak ada hal-hal yang memberatkan dilakukan Adnan.

"Untuk terperiksa dua tidak ada hal-hal yang memberatkan," kata Anis.

Anis menambahkan Adnan mendapatkan keringanan karena sikapnya masih dapat diperbaiki sebagai pimpinan KPK. "Hal yang meringankan terperiksa dua adalah masih memiliki harapan untuk memperbaiki dan melakukan perubahan," tuntasnya.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Bencana Alam dan Gelombang...
Bencana Alam dan Gelombang Panas Jadi Peringatan Dekatnya Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved