Komite Etik tak bisa pecat pimpinan KPK

Rabu, 03 April 2013 - 17:32 WIB
Komite Etik tak bisa pecat pimpinan KPK
Komite Etik tak bisa pecat pimpinan KPK
A A A
Sindonews.com - Meski dianggap telah melakukan pelanggaran etik, pimpinan KPK tidak serta merta bisa dipecat. Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution menilai sanksi berupa teguran tertulis itu sudah tepat.

"Harus dilihat apakah orang bisa dihentikan atau bisa dalam bentuk sanksi lain. Artinya, sanksi tidak serta merta pemberhentian, bisa teguran tertulis maupun lisan dengan peringatan terakhir, lalu bisa dipecat," ujar Adnan Buyung, di kantor Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN), jalan Sampit I No.56, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Menurut Adnan, pimpinan KPK dianggap melanggar etika, tidak lantas diberhentikan. Komite Etik lanjutnya, hanya memiliki kewenangan memutus adanya pelanggaran etika, bukan adanya indikasi pidana.

"Kalau dijadikan masalah pidana, maka KPK harus melaporkan kepada polisi untuk melakukan proses hukum kepada anggota KPK yang melanggar hukum itu," tuturnya.

Namun, jika hal itu benar terjadi, maka akan membawa dampak buruk bagi KPK secara lembaga baik dari aspek moral maupun citra.

"Buruk sekali. Melemahkan moral dan pamor KPK, karena bagaimana KPK dapat memberantas korupsi di negara ini sementara di dalam KPK sendiri keropos dan buruk," pungkas mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6576 seconds (0.1#10.140)