Komite Etik tak bisa pecat pimpinan KPK

Rabu, 03 April 2013 - 17:32 WIB
Komite Etik tak bisa...
Komite Etik tak bisa pecat pimpinan KPK
A A A
Sindonews.com - Meski dianggap telah melakukan pelanggaran etik, pimpinan KPK tidak serta merta bisa dipecat. Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution menilai sanksi berupa teguran tertulis itu sudah tepat.

"Harus dilihat apakah orang bisa dihentikan atau bisa dalam bentuk sanksi lain. Artinya, sanksi tidak serta merta pemberhentian, bisa teguran tertulis maupun lisan dengan peringatan terakhir, lalu bisa dipecat," ujar Adnan Buyung, di kantor Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN), jalan Sampit I No.56, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Menurut Adnan, pimpinan KPK dianggap melanggar etika, tidak lantas diberhentikan. Komite Etik lanjutnya, hanya memiliki kewenangan memutus adanya pelanggaran etika, bukan adanya indikasi pidana.

"Kalau dijadikan masalah pidana, maka KPK harus melaporkan kepada polisi untuk melakukan proses hukum kepada anggota KPK yang melanggar hukum itu," tuturnya.

Namun, jika hal itu benar terjadi, maka akan membawa dampak buruk bagi KPK secara lembaga baik dari aspek moral maupun citra.

"Buruk sekali. Melemahkan moral dan pamor KPK, karena bagaimana KPK dapat memberantas korupsi di negara ini sementara di dalam KPK sendiri keropos dan buruk," pungkas mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Siaga Kemarau, Pemkot...
Siaga Kemarau, Pemkot Semarang Perkuat Keamanan TPA Jatibarang
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved