Hal memberatkan, Abraham Samad tak kooperatif

Rabu, 03 April 2013 - 15:59 WIB
Hal memberatkan, Abraham...
Hal memberatkan, Abraham Samad tak kooperatif
A A A
Sindonews.com - Meski Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak terbukti secara langsung terlibat dalam bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum namun tak lepas dari sanksi.

Abraham Samad dianggap telah melanggar kode etik sebagai Pimpinan KPK berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, d, r dan v. Dengan pasal itu, Abraham Samad dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Komite Etik.

Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan, pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi itu termasuk kasus Anas.

"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasu di KPK termasuk kasus Anas," jelas anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua dalam sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2013).

Kedua, Abraham juga dinilai tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas, hal ini lah yang dianggap ikut memberatkan sanksinya dalam sidang Komite Etik.

"Ketiga, Abraham samad tidak setuju blackberry-nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," lanjutnya.

Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.

"Mendahului pernyataan jika komite etik merekayasa, yang menyebut dalam media bahwa sprindik upaya menjatuhkan saya (Abraham) dalam pemberitaan media massa," tuntasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)