PKB prioritaskan caleg perempuan, kaum pria harap mengalah
A
A
A
Sidnonews.com - Adanya ketentuan mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen menyebabkan kaum laki-laki yang mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) harus bersabar menunggu antrean.
Adanya aturan itu menyebabkan partai politik memprioritaskan terhadap caleg perempuan. Hal ini untuk menghindari sanksi akibat adanya aturan keterwakilan perempuan tersebut. Apalagi, minat kaum perempuan untuk terjun ke dunia politik praktis jumlahnya masih sangat minim.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan salah satu partai tengah berusaha memenuhi keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan. Pasalnya, dari sederet caleg yang ada, sebagaian besar berasal dari kaum laki-laki.
"Sejumlah caleg laki-laki yang sudah berderet, sekarang harus mengalah, karena sekarang perempuan menjadi prioritas di PKB" ujar calon anggota DPRD Bogor, Erni Sugiarti setelah acara kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2013).
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran caleg mulai 9-15 April menjadi 9-22 April 2013. Selanjutnya pendaftaran caleg itu akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Adanya aturan itu menyebabkan partai politik memprioritaskan terhadap caleg perempuan. Hal ini untuk menghindari sanksi akibat adanya aturan keterwakilan perempuan tersebut. Apalagi, minat kaum perempuan untuk terjun ke dunia politik praktis jumlahnya masih sangat minim.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan salah satu partai tengah berusaha memenuhi keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan. Pasalnya, dari sederet caleg yang ada, sebagaian besar berasal dari kaum laki-laki.
"Sejumlah caleg laki-laki yang sudah berderet, sekarang harus mengalah, karena sekarang perempuan menjadi prioritas di PKB" ujar calon anggota DPRD Bogor, Erni Sugiarti setelah acara kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2013).
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran caleg mulai 9-15 April menjadi 9-22 April 2013. Selanjutnya pendaftaran caleg itu akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
(kur)