KPU sebut parpol tak siap keterwakilan 30% perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa partai politik (Parpol) yang ikut serta dalam bursa Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang, mengakui tidak mudah untuk mendapatkan calon legislatif dari perempuan.
Hal itu dikarenakan, jarang kader perempuan dari setiap partai yang ingin mencalonkan dirinya sebagai anggotal legislatif.
"Sementara ini peraturan belum berubah, masih di Peraturan KPU Nomor 7/2013, tentang pencalonan, artinya masih akan diterapkan. Kecuali ada revisi ya, tapi sejauh ini belum ada revisi," ujar Humas Masyarakat (Humas) KPU, Arif dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (3/4/2013).
Seperti diketahui, diterapkannya 30 persen keterwakilan perempuan di parpol untuk pendaftaran calon legislatif, menimbulkan pro dan kontra, karena peraturan tersebut masih baru.
Selain itu, banyak hal yang harus dipertimbangkan jika calon legislatif perempuan tetap dipaksakan harus ada 30 persen. Karena tidak bisa dijamin dari sisi kualitas dan kapabilitas calonnya.
Hal itu dikarenakan, jarang kader perempuan dari setiap partai yang ingin mencalonkan dirinya sebagai anggotal legislatif.
"Sementara ini peraturan belum berubah, masih di Peraturan KPU Nomor 7/2013, tentang pencalonan, artinya masih akan diterapkan. Kecuali ada revisi ya, tapi sejauh ini belum ada revisi," ujar Humas Masyarakat (Humas) KPU, Arif dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (3/4/2013).
Seperti diketahui, diterapkannya 30 persen keterwakilan perempuan di parpol untuk pendaftaran calon legislatif, menimbulkan pro dan kontra, karena peraturan tersebut masih baru.
Selain itu, banyak hal yang harus dipertimbangkan jika calon legislatif perempuan tetap dipaksakan harus ada 30 persen. Karena tidak bisa dijamin dari sisi kualitas dan kapabilitas calonnya.
(maf)