Manurung bantah ada peralihan sertifikat tanah Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung membantah ada peralihan sertifikat tanah Hambalang dari Probo Sutedjo ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Tidak ada peralihan tanah, dari Probo Sutedjo ke Menpora," kata Managam saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Saat disinggung mengenai adanya audit BPK yang menyebutkan, sejak awal status sertifikat tanah Hambalang sudah bermasalah, Ia pun kembali membantah. "Itu enggak ada peralihan macam-macam," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Managam Manurung untuk dimintai keterangan dalam kepengurusan sertifikat tanah Hambalang atas nama tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM), dan Deddy Kusdinar (DK)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Managam Manurung bersama dengan pejabat BPN lainnya, mantan Kepala BPN Joyo Winoto, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN Binsar Simbolon, staf pengelola data Deputi II BPN Erna Widyawati, dan Kabag Persuratan BPN Luki Ambar Winarti disebut dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil audit itu dinyatakan ada dugaan Penyimpangan Dalam Penerbitan SK Hak Pakai dan Sertifikat Hak Pakai atas Tanah Hambalang.
"Tidak ada peralihan tanah, dari Probo Sutedjo ke Menpora," kata Managam saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Saat disinggung mengenai adanya audit BPK yang menyebutkan, sejak awal status sertifikat tanah Hambalang sudah bermasalah, Ia pun kembali membantah. "Itu enggak ada peralihan macam-macam," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Managam Manurung untuk dimintai keterangan dalam kepengurusan sertifikat tanah Hambalang atas nama tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM), dan Deddy Kusdinar (DK)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Managam Manurung bersama dengan pejabat BPN lainnya, mantan Kepala BPN Joyo Winoto, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN Binsar Simbolon, staf pengelola data Deputi II BPN Erna Widyawati, dan Kabag Persuratan BPN Luki Ambar Winarti disebut dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari hasil audit itu dinyatakan ada dugaan Penyimpangan Dalam Penerbitan SK Hak Pakai dan Sertifikat Hak Pakai atas Tanah Hambalang.
(maf)