KPK periksa Sestama BPN untuk kasus Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung. Managam diperiksa terkait kasus pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Managam yang datang dengan menggunakan seragam dinas BPN ini hadir untuk memberikan kesaksian atas tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Deddy Kusdinar (DK).
"Diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng," kata Managam di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Managam menyampaikan, dalam proyek tersebut dirinya cuma diminta untuk memantau pembebasan lahan seluas 32 hektare yang dilakukan Kemenpora. Tetapi, tidak pernah mengurus penyelesaian proses sertifikasi itu.
"Dimonitor (dipantau), tanpa diurus pun udah selesai, hanya sekali saja, Desember," terangnya.
Menurutnya, yang dilakukan terkait pemantauan itu sah-sah saja, karena selaku mitra kerja dengan Komisi II DPR dalam pembebasan lahan tersebut. Lanjutnya, hal itu dilakukan selama lima bulan sejak September 2009 hingga Januari 2010.
"Saya selaku sestama diminta monitor. Saya selaku mitra kerja Komisi II DPR, wajar kalau monitor," tukasnya.
Managam yang datang dengan menggunakan seragam dinas BPN ini hadir untuk memberikan kesaksian atas tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Deddy Kusdinar (DK).
"Diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng," kata Managam di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Managam menyampaikan, dalam proyek tersebut dirinya cuma diminta untuk memantau pembebasan lahan seluas 32 hektare yang dilakukan Kemenpora. Tetapi, tidak pernah mengurus penyelesaian proses sertifikasi itu.
"Dimonitor (dipantau), tanpa diurus pun udah selesai, hanya sekali saja, Desember," terangnya.
Menurutnya, yang dilakukan terkait pemantauan itu sah-sah saja, karena selaku mitra kerja dengan Komisi II DPR dalam pembebasan lahan tersebut. Lanjutnya, hal itu dilakukan selama lima bulan sejak September 2009 hingga Januari 2010.
"Saya selaku sestama diminta monitor. Saya selaku mitra kerja Komisi II DPR, wajar kalau monitor," tukasnya.
(kur)