Pengamanan kampanye SBY tak harus berlebihan
Selasa, 02 April 2013 - 21:24 WIB
Pengamanan kampanye SBY tak harus berlebihan
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap mendapat pengawalan atau pengamanan dari aparat negara, saat melaksanakan kampanye Pemilu 2014 nanti.
Menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Very Junaidi, semestinya jumlah aparat negara yang ikut dalam pengawalan atau pengamanan untuk SBY saat melaksanakan kampanye Pemilu 2014 nanti tidak harus berlebihan.
"Ada kekhususan, saya pikir juga jumlahnya akan terbatas semestinya terkait dengan pengamanan dan sebagainya," ujar Very Junaidi kepada Sindonews saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
Namun, pengawalan terhadap SBY saat menjalani kampanye Pemilu hal yang wajar dan menjadi keharusan, mengingat sebagai Presiden, SBY merupakan simbol negara.
"Dia simbol negara. Tapi itu juga jumlah aparatnya harus sangat terbatas,"tuturnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, belum lama ini SBY terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi di Kongres Luar Biasa (KLB). Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan, SBY akan mengajukan cuti dalam pelaksanaan kampanye di Pemilu 2014.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menuturkan, cuti seorang Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2013 (PP 18/2013). Tak hanya Presiden, cuti Wakil Presiden dan Menteri dari Partai Politik (Parpol) pun diatur didalam PP No.18 Tahun 2013 tersebut.
Dia menjelaskan, ada perbedaan antara seorang Presiden dengan pejabat Pemerintah selain Presiden, saat menjalani cuti kampanye.
Salah satu perbedaannya, seorang Presiden tetap mendapat pengawalan atau pengamanan saat melaksanakan kampanye.
"Khusus bagi pejabat Negara tak boleh gunakan fasilitas negara. Tapi bagi Presiden, ada perkecualian, karena melekat fasilitas untuk pengamanan. Tapi diluar Presiden, tidak ada (fasilitas Pengamanan). Artinya, bagi pejabat Negara yang akan kampanye, dia wajib cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas Negara. Ya apapun itu. Gedung, bangunan, kantor dan seterusnya. Itu tidak boleh diperkenankan," ujarnya.
Menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Very Junaidi, semestinya jumlah aparat negara yang ikut dalam pengawalan atau pengamanan untuk SBY saat melaksanakan kampanye Pemilu 2014 nanti tidak harus berlebihan.
"Ada kekhususan, saya pikir juga jumlahnya akan terbatas semestinya terkait dengan pengamanan dan sebagainya," ujar Very Junaidi kepada Sindonews saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
Namun, pengawalan terhadap SBY saat menjalani kampanye Pemilu hal yang wajar dan menjadi keharusan, mengingat sebagai Presiden, SBY merupakan simbol negara.
"Dia simbol negara. Tapi itu juga jumlah aparatnya harus sangat terbatas,"tuturnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, belum lama ini SBY terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi di Kongres Luar Biasa (KLB). Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan, SBY akan mengajukan cuti dalam pelaksanaan kampanye di Pemilu 2014.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menuturkan, cuti seorang Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2013 (PP 18/2013). Tak hanya Presiden, cuti Wakil Presiden dan Menteri dari Partai Politik (Parpol) pun diatur didalam PP No.18 Tahun 2013 tersebut.
Dia menjelaskan, ada perbedaan antara seorang Presiden dengan pejabat Pemerintah selain Presiden, saat menjalani cuti kampanye.
Salah satu perbedaannya, seorang Presiden tetap mendapat pengawalan atau pengamanan saat melaksanakan kampanye.
"Khusus bagi pejabat Negara tak boleh gunakan fasilitas negara. Tapi bagi Presiden, ada perkecualian, karena melekat fasilitas untuk pengamanan. Tapi diluar Presiden, tidak ada (fasilitas Pengamanan). Artinya, bagi pejabat Negara yang akan kampanye, dia wajib cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas Negara. Ya apapun itu. Gedung, bangunan, kantor dan seterusnya. Itu tidak boleh diperkenankan," ujarnya.
(lns)