Chandra: Perdebatan pasal santet tak bermutu

Selasa, 02 April 2013 - 15:27 WIB
Chandra: Perdebatan...
Chandra: Perdebatan pasal santet tak bermutu
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah meminta agar perdebatan mengenai pasal santet yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP dihentikan.

Dia mengatakan, perdebatan mengenai pasal kontroversi ini tidak bermutu karena perbincangan yang selama ini terjadi tidak membahas mengenai isi pembahasan dari pasal tersebut.

"Perdebatan pasal santet seperti yang saya baca di media itu tidak bermutu, karena apakah orang itu sudah membaca mengenai pasal ini," kata Chandra dalam diskusi bertemakan 'Mengupas Tuntas RUU KUHAP & KUHP' di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).

Dirinya juga menjelaskan, pasal santet termasuk delik formal sehingga tidak perlu adanya pembuktian untuk menjeratnya.

"Ini delik formal tidak perlu ada pembuktiannya. Tetapi ada orang yang mengakui memiliki kekuatan gaib, ini yang ada dalam pasal dan dijerat," cetusnya.

Karena itu, kalau pun ingin berkomentar sebelum akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat Ia pun mengimbau agar sebaiknya tokoh-tokoh dapat mengetahui terlebih dahulu isi pasal tersebut. "Jadi perdebatan mengenai santet tidak bermutu karena bunyinya tidak seperti ini," tuntasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6014 seconds (0.1#10.140)