KPK kembali periksa hakim PN Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Setyabudi Tedjocahyono (ST) kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap pada operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
ST datang sekira pukul 10.32 WIB, dengan menggunakan baju tahanan KPK. Dia didampingi dua petugas keamanan yang mengantarnya ke dalam gedung lembaga antikorupsi itu.
Saat memasuki gedung KPK, ST pun tak melontarkan sepatah kata pun, saat didesak awak media, dia hanya tertunduk sambil terus masuk ke dalam gedung.
ST yang juga Wakil Ketua PN Bandung itu merupakan tersangka dugaan kasus suap terkait putusan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dalam operasi itu tim penyidik KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya itu, ST dijerat pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
ST datang sekira pukul 10.32 WIB, dengan menggunakan baju tahanan KPK. Dia didampingi dua petugas keamanan yang mengantarnya ke dalam gedung lembaga antikorupsi itu.
Saat memasuki gedung KPK, ST pun tak melontarkan sepatah kata pun, saat didesak awak media, dia hanya tertunduk sambil terus masuk ke dalam gedung.
ST yang juga Wakil Ketua PN Bandung itu merupakan tersangka dugaan kasus suap terkait putusan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dalam operasi itu tim penyidik KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya itu, ST dijerat pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(mhd)