KPK: 14 hari berkas DS sudah di Pengadilan Tipikor

Senin, 01 April 2013 - 17:39 WIB
KPK: 14 hari berkas...
KPK: 14 hari berkas DS sudah di Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo sudah pada tahap penuntutan yang akan diajukan ke Pengadilan Tipikor.

"Kasus pengadaan simulator dengan tersangka DS dan juga TPPU hari ini penyerahan tahap dua artinya berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata Juru Bicara Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).

Johan menjelaskan, kedua perkara itu dijadikan dalam satu berkas dan selambat-lambatnya 14 hari akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Berkasnya jadi satu, jadi dalam waktu 14 hari maksimal, berkas tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor," terangnya.

Sementara itu, kata dia, tersangka yang lainnya tengah ditangani KPK, hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik dari lembaga antikorupsi itu. "Sementara kasus dengan tiga tersangka lainnya masih diproses di penyidikan," tukasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi simulator SIM di Mabes Polri tahun anggaran 2011 ini telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo alias DS sebagai tersangka.

Tak hanya DS, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni, Budi Susanto (BS) dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Sukotjo Bambang (SB) dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo (DP).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0790 seconds (0.1#10.140)