Semua parpol harus penuhi syarat 30 persen perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 tanpa kecuali harus mematuhi Peraturan KPU No 7 tahun 2013 salah satunya mengatur 30 persen keterwakilan peremuan di seluruh daerah pemilihan (Dapil) dan tingkatan.
"Kami pastikan pengaturan pencalonan 30 persen perempuan yang ada di PKPU sesuai dengan UU Pemilu, kami tetap apa adanya," terang Komisioner KPU, Hadar Gumay di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).
Dalam PKPU No 7 Tahun 2012 berdasarkan Undang-Undang Pemilu disebutkan pula tata cara pengajuan dan keterwakilan 30 persen perempuan tersebut.
"Kalau ada yang kurang di setiap dapil dan penyusunannya kurang 30 persen, tentu kami menyatakan parpol tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan di dapil tersebut. Artinya daftar calon parpol di dapil tersebut tidak ada," jelasnya.
Hadar menekankan, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan harus dipahami setiap parpol peserta Pemilu karena ini merupakan bagian dari affirmative action.
"Buat kami, tetaplah berpatokan pada undang-undang yang ada. KPU juga mengharapkan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan Politik (Ansipol) bisa ikut mendorong partai politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan 30 persen minimal keterwakilan perempuan," cetusnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU beberapa waktu lalu, Komisi II DPR RI menolak sanksi tidak memenuhi syarat ini diterapkan.
Mereka meminta agar lembaga pemilihan ini cukup mengumumkan parpol mana saja, dan dapil mana saja yang tidak memenuhi 30 persen perempuan lewat media.
"Kami pastikan pengaturan pencalonan 30 persen perempuan yang ada di PKPU sesuai dengan UU Pemilu, kami tetap apa adanya," terang Komisioner KPU, Hadar Gumay di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).
Dalam PKPU No 7 Tahun 2012 berdasarkan Undang-Undang Pemilu disebutkan pula tata cara pengajuan dan keterwakilan 30 persen perempuan tersebut.
"Kalau ada yang kurang di setiap dapil dan penyusunannya kurang 30 persen, tentu kami menyatakan parpol tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan di dapil tersebut. Artinya daftar calon parpol di dapil tersebut tidak ada," jelasnya.
Hadar menekankan, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan harus dipahami setiap parpol peserta Pemilu karena ini merupakan bagian dari affirmative action.
"Buat kami, tetaplah berpatokan pada undang-undang yang ada. KPU juga mengharapkan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan Politik (Ansipol) bisa ikut mendorong partai politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan 30 persen minimal keterwakilan perempuan," cetusnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU beberapa waktu lalu, Komisi II DPR RI menolak sanksi tidak memenuhi syarat ini diterapkan.
Mereka meminta agar lembaga pemilihan ini cukup mengumumkan parpol mana saja, dan dapil mana saja yang tidak memenuhi 30 persen perempuan lewat media.
(lns)