Penyelidikan Komite Etik bukan untuk mengobok-obok KPK

Senin, 01 April 2013 - 08:15 WIB
Penyelidikan Komite...
Penyelidikan Komite Etik bukan untuk mengobok-obok KPK
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kebocoran draft surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum demi kepentingan perbaikan lembaga antikorupsi itu. Bukan untuk mengobok-obok KPK.

"Keputusan nanti yang akan ditetapkan Komite Etik, tentu ini untuk perbaikan KPK. Anggota Komite Etik bukanlah para koruptor yang mau menghancurkan atau mengobok-obok KPK," ujar Anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua saat dihubungi Sindo, Senin (1/4/2013).

Dia menuturkan, kemungkinan Jumat (1/4) Komite Etik akan mengumumkan seluruh hasil penyelidikan terkait draft sprindik itu. Bahkan dia membenarkan, termasuk dengan nama pimpinan pembocornya.

Saat ditanyakan pimpinan yang terlibat ada berapa orang dalam pembocoran draft sprindik tersebut, Abdullah belum mau mengungkapkannya.

"Tunggu pengumuman hasil pemeriksaan oleh Komite Etik nanti. Mungkin hari Jum'at," ujarnya.

Disinggung apakah nama pimpinan pembocor sudah ada di Komite Etik, Abdullah menegaskan, Komite Etik itu dibentuk kalau ada pimpinan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Kalau pegawai yang terlibat, tentu bukan domain Komite Etik. Tapi domain Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Lebih lanjut kata dia, sebelum pengumuman hasil keseluruhan dan nama pimpinan pembocor, Komite Etik akan membahas serta memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.

"Sanksi sendiri akan diputuskan sebelum hari Jum'at," tandasnya.

Sebelumnya, Komite Etik memastikan pembocor draft sprindik Anas berasal dari unsur pimpinan. Selain menyimpulkan itu, Komite Etik juga menemukan ada pembocoran informasi terkait tersangkanya Anas.

"Jadi ada dua kebocoran. Satu soal dokumennya, satu soal informasinya. Itu dua hal yang berbeda. Dua-duanya bocor, di situ kita mereview lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana pada siapa. (untuk pembocoran infomasi) memang potensi pidana itu ada. Baru potensi. Karena memang ada Undang-Undang yang menjaga informasi di sana," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Maret 2013.
(rsa)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved