Penyelidikan Komite Etik bukan untuk mengobok-obok KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kebocoran draft surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum demi kepentingan perbaikan lembaga antikorupsi itu. Bukan untuk mengobok-obok KPK.
"Keputusan nanti yang akan ditetapkan Komite Etik, tentu ini untuk perbaikan KPK. Anggota Komite Etik bukanlah para koruptor yang mau menghancurkan atau mengobok-obok KPK," ujar Anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua saat dihubungi Sindo, Senin (1/4/2013).
Dia menuturkan, kemungkinan Jumat (1/4) Komite Etik akan mengumumkan seluruh hasil penyelidikan terkait draft sprindik itu. Bahkan dia membenarkan, termasuk dengan nama pimpinan pembocornya.
Saat ditanyakan pimpinan yang terlibat ada berapa orang dalam pembocoran draft sprindik tersebut, Abdullah belum mau mengungkapkannya.
"Tunggu pengumuman hasil pemeriksaan oleh Komite Etik nanti. Mungkin hari Jum'at," ujarnya.
Disinggung apakah nama pimpinan pembocor sudah ada di Komite Etik, Abdullah menegaskan, Komite Etik itu dibentuk kalau ada pimpinan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Kalau pegawai yang terlibat, tentu bukan domain Komite Etik. Tapi domain Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Lebih lanjut kata dia, sebelum pengumuman hasil keseluruhan dan nama pimpinan pembocor, Komite Etik akan membahas serta memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.
"Sanksi sendiri akan diputuskan sebelum hari Jum'at," tandasnya.
Sebelumnya, Komite Etik memastikan pembocor draft sprindik Anas berasal dari unsur pimpinan. Selain menyimpulkan itu, Komite Etik juga menemukan ada pembocoran informasi terkait tersangkanya Anas.
"Jadi ada dua kebocoran. Satu soal dokumennya, satu soal informasinya. Itu dua hal yang berbeda. Dua-duanya bocor, di situ kita mereview lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana pada siapa. (untuk pembocoran infomasi) memang potensi pidana itu ada. Baru potensi. Karena memang ada Undang-Undang yang menjaga informasi di sana," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Maret 2013.
"Keputusan nanti yang akan ditetapkan Komite Etik, tentu ini untuk perbaikan KPK. Anggota Komite Etik bukanlah para koruptor yang mau menghancurkan atau mengobok-obok KPK," ujar Anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua saat dihubungi Sindo, Senin (1/4/2013).
Dia menuturkan, kemungkinan Jumat (1/4) Komite Etik akan mengumumkan seluruh hasil penyelidikan terkait draft sprindik itu. Bahkan dia membenarkan, termasuk dengan nama pimpinan pembocornya.
Saat ditanyakan pimpinan yang terlibat ada berapa orang dalam pembocoran draft sprindik tersebut, Abdullah belum mau mengungkapkannya.
"Tunggu pengumuman hasil pemeriksaan oleh Komite Etik nanti. Mungkin hari Jum'at," ujarnya.
Disinggung apakah nama pimpinan pembocor sudah ada di Komite Etik, Abdullah menegaskan, Komite Etik itu dibentuk kalau ada pimpinan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Kalau pegawai yang terlibat, tentu bukan domain Komite Etik. Tapi domain Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Lebih lanjut kata dia, sebelum pengumuman hasil keseluruhan dan nama pimpinan pembocor, Komite Etik akan membahas serta memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.
"Sanksi sendiri akan diputuskan sebelum hari Jum'at," tandasnya.
Sebelumnya, Komite Etik memastikan pembocor draft sprindik Anas berasal dari unsur pimpinan. Selain menyimpulkan itu, Komite Etik juga menemukan ada pembocoran informasi terkait tersangkanya Anas.
"Jadi ada dua kebocoran. Satu soal dokumennya, satu soal informasinya. Itu dua hal yang berbeda. Dua-duanya bocor, di situ kita mereview lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana pada siapa. (untuk pembocoran infomasi) memang potensi pidana itu ada. Baru potensi. Karena memang ada Undang-Undang yang menjaga informasi di sana," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Maret 2013.
(rsa)