Sebelum Jumat, Komite Etik umumkan hasil kerjanya
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan hasil kinerjanya selama ini dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil kerjanya pada pekan depan.
Namun, dia tidak bersedia menjelaskan secara detil kapan secara pasti pengumuman hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
"Tidak besok (Senin). InsyaAllah sebelum Jumat (5/4/2013)," ujar Anies kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (1/4/2013).
Seperti diketahui, sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa Komite Etik menemukan pelanggaran etika yang dilakukan unsur pimpinan KPK. Namun saat itu Anies enggan mengungkapkan siapa unsur pimpinan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran itu.
Menurutnya, ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri. Adapun kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara.
Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah bersifat politis.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai motif di balik kebocoran tersebut. Selain itu, kata Anies, ada potensi pelanggaran pidana terkait dengan proses bocornya draf sprindik Anas tersebut.
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil kerjanya pada pekan depan.
Namun, dia tidak bersedia menjelaskan secara detil kapan secara pasti pengumuman hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
"Tidak besok (Senin). InsyaAllah sebelum Jumat (5/4/2013)," ujar Anies kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (1/4/2013).
Seperti diketahui, sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa Komite Etik menemukan pelanggaran etika yang dilakukan unsur pimpinan KPK. Namun saat itu Anies enggan mengungkapkan siapa unsur pimpinan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran itu.
Menurutnya, ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri. Adapun kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara.
Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah bersifat politis.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai motif di balik kebocoran tersebut. Selain itu, kata Anies, ada potensi pelanggaran pidana terkait dengan proses bocornya draf sprindik Anas tersebut.
(rsa)