KPU diminta coret Parpol tak penuhi 30 persen perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk berani mencoret partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak mampu memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan saat pengajuan daftar bakal calon legislatif pada daerah pemilihan di semua tingkatan.
Menurut Anggota Koalisi Amankan Pemilu 2014, Toto Sugiarto hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 yang memiliki kewenangan sesuai amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, sebagai penyelenggara pemilu.
"KPU tetap tegas implementasikan UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilu, khususnya isu keterwakilan perempuan yang telah terformulasi dengan baik melalui PKPU No 7 Tahun 2013," ujar Toto dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).
Ia pun mengaku heran jika Parpol Pemilu yang kini berada di DPR RI justru menolak sanksi tegas KPU andai Parpol tersebut tidak dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
"Disayangkan jika komitmen itu dicederai parpol di DPR yang menolak, dan mengganggap keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU dilihat tindakan melanggar undang-undang," katanya.
"Khawatirnya, pernolakan oleh parpol bukan hanya soal kesesuaian antara perundang-undangan, tapi lebih kekhawatiran mereka tidak mampu memenuhi syarat, dan akhirnya tak bisa mencalonkan di dapil tertentu," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU berapa waktu lalu, Komisi II DPR RI menolak sanksi ini diterapkan. Rekomendasi mereka agar KPU cukup mengumumkan parpol mana saja, dan dapil mana saja yang tidak memenuhi 30 persen perempuan lewat media.
Menurut Anggota Koalisi Amankan Pemilu 2014, Toto Sugiarto hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 yang memiliki kewenangan sesuai amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, sebagai penyelenggara pemilu.
"KPU tetap tegas implementasikan UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilu, khususnya isu keterwakilan perempuan yang telah terformulasi dengan baik melalui PKPU No 7 Tahun 2013," ujar Toto dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).
Ia pun mengaku heran jika Parpol Pemilu yang kini berada di DPR RI justru menolak sanksi tegas KPU andai Parpol tersebut tidak dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
"Disayangkan jika komitmen itu dicederai parpol di DPR yang menolak, dan mengganggap keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU dilihat tindakan melanggar undang-undang," katanya.
"Khawatirnya, pernolakan oleh parpol bukan hanya soal kesesuaian antara perundang-undangan, tapi lebih kekhawatiran mereka tidak mampu memenuhi syarat, dan akhirnya tak bisa mencalonkan di dapil tertentu," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU berapa waktu lalu, Komisi II DPR RI menolak sanksi ini diterapkan. Rekomendasi mereka agar KPU cukup mengumumkan parpol mana saja, dan dapil mana saja yang tidak memenuhi 30 persen perempuan lewat media.
(rsa)