Isu pelengseran Ketua KPK sarat kepentingan politik

Minggu, 31 Maret 2013 - 17:57 WIB
Isu pelengseran Ketua...
Isu pelengseran Ketua KPK sarat kepentingan politik
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) Febriansyah menuturkan, dalam proses kerja Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul berbagai spekulasi. Khususnya isu kudeta terhadap jabatan Ketua KPK dan pelemahan terhadap proses hukum kasus Bank Century.

"Spekulasi tersebut tentu tidak berdasar dan cenderung hanyalah komentar politik yang tidak memiliki kekuatan hukum," ujar peneliti ICW, Febriansyah di kantor YLBHI, jalan Diponegoro No.74, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).

Menurutnya, Tim Komite etik KPK justru dibentuk dan disetujui oleh semua pimpinan KPK. Sehingga, proses dan hasil Komite Etik ini harus dipahami sebagai bagian dan mekanisme kelembagaan di internal KPK yang sah secara hukum.

"Berdasarkan pasal 30 ayat (11) Undang-Undang No.30 tahun 2002, pimpinan KPK dan jabatan Ketua KPK dipilih oleh DPR. Sehingga, proses di Komite Etik ini tidak ada hubungannya dengan pergantian jabatan Ketua KPK atau pimpinan KPK," katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, proses Komite Etik tidak ada hubungan dengan penanganan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK. Misalnya, terkait skandal bailout Bank Century, Anas Urbaningrum di proyek sport center Hambalang, simulator SIM Korlantas Polri, impor daging sapi dan kasus lainnya.

"Karena masa depan penanganan kasus korupsi di KPK tidak tergantung pada satu pimpinan saja, melainkan tunduk pada mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK," lanjutnya.

Dia menambahkan, penanganan kasus skandal Bank Century tidak mungkin mundur, karena KPK telah melakukan penyidikan. Apalagi, KPK tidak dapat menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).

"Selain itu, publik akan terus mengawal penuntasan kasus skandal bank Century di KPK hingga tuntas,"pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Etik Anies Baswedan sudah menyampaikan ada indikasi kasus bocornya draf sprindik KPK atas nama Anas Urbaningrum melibatkan kalangan internal KPK. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengarah pada pelanggaran tindak pidana.
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved