Fitra ungkap di 2011 Rp6,9 M habis untuk petinggi Polri
Minggu, 31 Maret 2013 - 16:08 WIB

Fitra ungkap di 2011 Rp6,9 M habis untuk petinggi Polri
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator advokasi sekretariat nasional forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Seknas Fitra) M. Maulana menuturkan, berdasarkan hasil penelusurannya penggunaan dana non-APBN Polri tidak jelas.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk aktifitas atau kegiatan perolehan dana digunakan untuk kegiatan pemimpin Polri, insentif tahunan pejabat di kepolisian, serta untuk kegiatan yang diprogramkan Rp6,9 Miliar habis untuk para pejabat tinggi Kepolisian RI ditahun 2011," ujar Maulana di Seknas Fitra, Jalan K, No.37, Mampang Prapatan VI, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).
Dia mengatakan, penggunaan dana non-APBN Polri ini tanpa adanya standar harga. Padahal, lanjut Maulana, dalam mekanisme pembelanjaan APBN harus selalu menggunakan standar belanja.
"Hal yang sama pernah terjadi pada tahun 2010, dimana terdapat penggunaan dana Samsat Rp6,5 miliar untuk pembayaran kepada Pati (perwira tinggi), Pamen (perwira menengah) dan sebesar Rp3,8 miliar untuk pengadaan bingkisan lebaran," tukasnya.
Dijabarkan olehnya, dana Rp6,9 miliar yang habis untuk para pejabat tinggi Polri di Tahun 2011 ini terdiri dari kodal operasi Kapolri dan Wakapolri atau kebutuhan rumah tangga sehari-hari Kapolri dan Wakapolri senilai Rp1, 9 miliar dari dana Samsat.
Selanjutnya, kegiatan Kapolri dalam rangka hari raya Idulfitri atau open house senilai Rp264.674.500 dari dana Jasa Rahardja. Total dukungan kegiatan pimpinan Polri ini. kata Maulana sebesar Rp2.254.674.500.
Selain itu, insentif pejabat ADC Presiden atau Wakil Presiden RI beserta istri pejabat sekretariat militer sebesar Rp1 miliar dari dana samsat, insentif penasehat ahli Kapolri Pati dan Pamen Mabes Polri sebesar Rp2,6 miliar dari dana samsat.
Lalu, insentif tahunan untuk mantan Kapolri, mantan Wakapolri, penasehat ahli Kapolri, staf Spripim, protokol bandara dan Yanma, staf pelayanan diluar Satker, ADC RI-1 dan RI-2, Setmil, staf protokol RI-1 dan RI-2, Pusdal Ops, personel Pusprov divisi Propam, staf ahli, Satpampol, Puskeu dan Srena Polri. Dana insentif tahunan itu semua sebesar Rp947.700.000 dari dana jasa Rahardja.
Kemudian, konsumsi dalam rangka hari Iduladha sebesar Rp27.104.000 dari dana jasa Rahardja, serta pengadaan amplop ucapan selamat hari raya Idulfitri sebesar Rp37.500.000 dari dana Jasa Rahardja.
"Temuan ini secara jelas mencederai institusi Polri yang seharusnya menjadi lokomotif dalam akuntabilitas pengelolaan anggaran,"ungkapnya.
Padahal, lanjutnya Polri sudah menerima pemberlakuan remunerasi melalui Perpres No.73 tahun 2010 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri dan berlaku 100 persen pada tahun anggaran 2013.
Dia menambahkan, sesuai Nota Keuangan RAPBN 2013, saat ini gaji golongan terendah untuk TNI/Polri sebesar Rp2,9 juta. Maka, jika ditambah dengan remunerasi untuk pangkat terendah (Tamtama Golongan 1A) akan memperoleh 'take home pay' berkisar Rp3,4 Juta (Remunerasi Rp553 Ribu).
"Seharusnya, dengan pemberlakuan remunerasi dan kenaikan gaji pokok secara bertahap ini, tidak ada lagi tambahan dan pengelolaan anggaran diluar mekanisme APBN," pungkasnya.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk aktifitas atau kegiatan perolehan dana digunakan untuk kegiatan pemimpin Polri, insentif tahunan pejabat di kepolisian, serta untuk kegiatan yang diprogramkan Rp6,9 Miliar habis untuk para pejabat tinggi Kepolisian RI ditahun 2011," ujar Maulana di Seknas Fitra, Jalan K, No.37, Mampang Prapatan VI, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).
Dia mengatakan, penggunaan dana non-APBN Polri ini tanpa adanya standar harga. Padahal, lanjut Maulana, dalam mekanisme pembelanjaan APBN harus selalu menggunakan standar belanja.
"Hal yang sama pernah terjadi pada tahun 2010, dimana terdapat penggunaan dana Samsat Rp6,5 miliar untuk pembayaran kepada Pati (perwira tinggi), Pamen (perwira menengah) dan sebesar Rp3,8 miliar untuk pengadaan bingkisan lebaran," tukasnya.
Dijabarkan olehnya, dana Rp6,9 miliar yang habis untuk para pejabat tinggi Polri di Tahun 2011 ini terdiri dari kodal operasi Kapolri dan Wakapolri atau kebutuhan rumah tangga sehari-hari Kapolri dan Wakapolri senilai Rp1, 9 miliar dari dana Samsat.
Selanjutnya, kegiatan Kapolri dalam rangka hari raya Idulfitri atau open house senilai Rp264.674.500 dari dana Jasa Rahardja. Total dukungan kegiatan pimpinan Polri ini. kata Maulana sebesar Rp2.254.674.500.
Selain itu, insentif pejabat ADC Presiden atau Wakil Presiden RI beserta istri pejabat sekretariat militer sebesar Rp1 miliar dari dana samsat, insentif penasehat ahli Kapolri Pati dan Pamen Mabes Polri sebesar Rp2,6 miliar dari dana samsat.
Lalu, insentif tahunan untuk mantan Kapolri, mantan Wakapolri, penasehat ahli Kapolri, staf Spripim, protokol bandara dan Yanma, staf pelayanan diluar Satker, ADC RI-1 dan RI-2, Setmil, staf protokol RI-1 dan RI-2, Pusdal Ops, personel Pusprov divisi Propam, staf ahli, Satpampol, Puskeu dan Srena Polri. Dana insentif tahunan itu semua sebesar Rp947.700.000 dari dana jasa Rahardja.
Kemudian, konsumsi dalam rangka hari Iduladha sebesar Rp27.104.000 dari dana jasa Rahardja, serta pengadaan amplop ucapan selamat hari raya Idulfitri sebesar Rp37.500.000 dari dana Jasa Rahardja.
"Temuan ini secara jelas mencederai institusi Polri yang seharusnya menjadi lokomotif dalam akuntabilitas pengelolaan anggaran,"ungkapnya.
Padahal, lanjutnya Polri sudah menerima pemberlakuan remunerasi melalui Perpres No.73 tahun 2010 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri dan berlaku 100 persen pada tahun anggaran 2013.
Dia menambahkan, sesuai Nota Keuangan RAPBN 2013, saat ini gaji golongan terendah untuk TNI/Polri sebesar Rp2,9 juta. Maka, jika ditambah dengan remunerasi untuk pangkat terendah (Tamtama Golongan 1A) akan memperoleh 'take home pay' berkisar Rp3,4 Juta (Remunerasi Rp553 Ribu).
"Seharusnya, dengan pemberlakuan remunerasi dan kenaikan gaji pokok secara bertahap ini, tidak ada lagi tambahan dan pengelolaan anggaran diluar mekanisme APBN," pungkasnya.
(kur)