FPAB ungkap dugaan 2 perusahaan pelaku money laundry
A
A
A
Sindonews.com - PT Arthaloka yang merupakan anak perusahaan dari PT Taspen diduga telah melakukan pencucian uang atau money laundry. Hal itu muncul dikarenakan PT Arthaloka melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Bina Investama secara fiktif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Pemersatu Anak Bangsa (FPAB) Daniel Pago dalam siaran persnya. Dia juga menambahkan, dalam perjanjian pengelolaan dana investasi yang dilakuka oleh Arthaloka dan Bina Investama, tidak pernah merealisasikan perjanjian di antara keduanya.
"Contohnya pembagian hasil pengelolaan yang sudah diterima 14 persen oleh Arthaloka di muka, lalu soal perselesihan yang harusnya mereka lakukan di PN (Pengadilan Negeri Jakarta) Selatan, tetapi mereka lakukannya di PN (Jakarta) Pusat, ada apa ini?" kata Daniel dalam siaran persnya itu, Sabtu (30/3/2013).
Pada kesempatan itu, menurutnya, PT Bina Investama dalam kontrak pengelolaan dana dengan Arthaloka mengaku tunduk kepada Undang-undang pasar modal. "Ternyata izin PT Bina Investama untuk mengelola Investasi itu belum ada, masa Arthaloka tidak tahu, inikan sudah menjadi praktek money laundry," katanya.
Selain itu, dia menuding anak perusahaan Taspen itu telah melakukan penyimpangan sebagai penggelapan Pajak. Dia mengatakan, Arthaloka diketahui tidak pernah membayar pajak kepada negara sejak tahun 2008 silam.
"Setelah kita cek di Kantor kecamatan Tanah Abang (domisili Arthaloka), nomor SPPT atas nama PT Arthaloka tidak ada di kecamatan tersebut, tidak tercatat nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, terkait dugaan Arthaloka dan Bina Investama yang melakukan money laundry, dirinya mempunyai bukti yang kuat. "(Punya) data yang lengkap. Siap mempertanggung jawabkan dugaan 'money laundry' tersebut," katanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Pemersatu Anak Bangsa (FPAB) Daniel Pago dalam siaran persnya. Dia juga menambahkan, dalam perjanjian pengelolaan dana investasi yang dilakuka oleh Arthaloka dan Bina Investama, tidak pernah merealisasikan perjanjian di antara keduanya.
"Contohnya pembagian hasil pengelolaan yang sudah diterima 14 persen oleh Arthaloka di muka, lalu soal perselesihan yang harusnya mereka lakukan di PN (Pengadilan Negeri Jakarta) Selatan, tetapi mereka lakukannya di PN (Jakarta) Pusat, ada apa ini?" kata Daniel dalam siaran persnya itu, Sabtu (30/3/2013).
Pada kesempatan itu, menurutnya, PT Bina Investama dalam kontrak pengelolaan dana dengan Arthaloka mengaku tunduk kepada Undang-undang pasar modal. "Ternyata izin PT Bina Investama untuk mengelola Investasi itu belum ada, masa Arthaloka tidak tahu, inikan sudah menjadi praktek money laundry," katanya.
Selain itu, dia menuding anak perusahaan Taspen itu telah melakukan penyimpangan sebagai penggelapan Pajak. Dia mengatakan, Arthaloka diketahui tidak pernah membayar pajak kepada negara sejak tahun 2008 silam.
"Setelah kita cek di Kantor kecamatan Tanah Abang (domisili Arthaloka), nomor SPPT atas nama PT Arthaloka tidak ada di kecamatan tersebut, tidak tercatat nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, terkait dugaan Arthaloka dan Bina Investama yang melakukan money laundry, dirinya mempunyai bukti yang kuat. "(Punya) data yang lengkap. Siap mempertanggung jawabkan dugaan 'money laundry' tersebut," katanya.
(mhd)