MAKI: Pimpinan KPK pembocor sprindik harus dipecat & dipenjarakan

Sabtu, 30 Maret 2013 - 11:18 WIB
MAKI: Pimpinan KPK pembocor...
MAKI: Pimpinan KPK pembocor sprindik harus dipecat & dipenjarakan
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan hasil penyelidikan dugaan pembocoran surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang ke publik. Siapa pelakunya masih menjadi teka-teki hingga kini.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, sejak awal sudah mencurigai pelakunya dari level pimpinan KPK. Bahkan, dengan lantang ia menyebutkan salah satu nama pimpinan KPK.

"Sudah jelas pelakunya pimpinan KPK, saya sudah melaporkan itu ke Mabes Polri beberapa waktu lalu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (30/3/2013).

Dengan tegas, Boy mengatakan, jika pelakunya merupakan komisioner KPK harus diberikan sanksi yang sangat keras. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa pemecatan secara tidak hormat.

"Karena dia sudah berani atau tega menghambakan dirinya kepada orang lain apalagi kekuasaan. Sanksi kerasnya tidak lain tidak bukan diberhentikan menjadi pimpinan KPK. Agar DPR bisa segera mencari penggantinya," tandasnya.

Menurutnya, jangan sampai pelakunya kemudian tetap masih memimpin KPK, karena sudah tega mengkhianati dan menghambakan diri kepada kekuasaan.

"Jadi perbuatannya itu sungguh hina, sungguh rendah, dan menjatuhkan martabat KPK dan menjatuhkan martabatnya sendiri," ucapnya.

Boy menambahkan, pembocoran sprindik sangat kental unsur pidananya. Selain penyalah gunaan wewenang, lanjutnya, terkena pasal menghalang-halangi penegakan hukum.

"Selain it, pasti kena Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan. Itu ancaman hukumannya dua tahun," tandasnya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8375 seconds (0.1#10.140)