Pembentukan KPHI oleh Kemenag, mubazir
A
A
A
Sindonews.com - Pembentukan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilai hanya mubazir dan cenderung akan disalahgunakan.
Sebab, di dalam internal Kemenag sendiri sebenarnya telah ada Inspektorat Jenderal (Irjen) yang salah satu tugasnya memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia.
"Persoalan haji sebenarnya hanya membutuhkan penanganan serius oleh kepala negara, itu saja," tukas anggota Komisi VIII DPR RI Nasir Djamil ketika dihubungi, Sabtu (30/3/2013).
Pembentukan KPHI oleh Kemenag itu, lanjut Nasir, ibarat jeruk makan jeruk. Yang diawasi dan yang mengawasi dari institusi yang sama.
"Jadi menurut saya enggak perlu dibentuk KPHI itu. Karena BPK bisa mengaudit kinerja dan keuangan haji, sedangkan di DPR ada tim pengawas haji begitu pula di Kemenag ada Irjen yang saya sebutkan tadi," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Nasir berpendapat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus diperkuat mulai dari pejabat di atas hingga ke bawah. Memperkuat yang dimaksudnya itu adalah dengan cara yang transparan, akuntabilitas serta melibatkan pengawas yang kredibel.
Yang perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait masalah haji itu lanjutnya, adalah agar mengatur transportasi Jakarta ke Jeddah dan Madinah, transport lokal, perumahan, catering, dan pelayanan lainnya.
"Sistem haji harus dimulai dari setoran haji hingga masalah jemaah pulang ke tanah air, itu yang penting," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama membentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan haji. KPHI ini akan di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, KPHI dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008. KPHI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaran ibadah haji.
Sebab, di dalam internal Kemenag sendiri sebenarnya telah ada Inspektorat Jenderal (Irjen) yang salah satu tugasnya memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia.
"Persoalan haji sebenarnya hanya membutuhkan penanganan serius oleh kepala negara, itu saja," tukas anggota Komisi VIII DPR RI Nasir Djamil ketika dihubungi, Sabtu (30/3/2013).
Pembentukan KPHI oleh Kemenag itu, lanjut Nasir, ibarat jeruk makan jeruk. Yang diawasi dan yang mengawasi dari institusi yang sama.
"Jadi menurut saya enggak perlu dibentuk KPHI itu. Karena BPK bisa mengaudit kinerja dan keuangan haji, sedangkan di DPR ada tim pengawas haji begitu pula di Kemenag ada Irjen yang saya sebutkan tadi," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Nasir berpendapat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus diperkuat mulai dari pejabat di atas hingga ke bawah. Memperkuat yang dimaksudnya itu adalah dengan cara yang transparan, akuntabilitas serta melibatkan pengawas yang kredibel.
Yang perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait masalah haji itu lanjutnya, adalah agar mengatur transportasi Jakarta ke Jeddah dan Madinah, transport lokal, perumahan, catering, dan pelayanan lainnya.
"Sistem haji harus dimulai dari setoran haji hingga masalah jemaah pulang ke tanah air, itu yang penting," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama membentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan haji. KPHI ini akan di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, KPHI dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008. KPHI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaran ibadah haji.
(lns)