Pembentukan KPHI oleh Kemenag, mubazir

Sabtu, 30 Maret 2013 - 02:30 WIB
Pembentukan KPHI oleh...
Pembentukan KPHI oleh Kemenag, mubazir
A A A
Sindonews.com - Pembentukan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilai hanya mubazir dan cenderung akan disalahgunakan.

Sebab, di dalam internal Kemenag sendiri sebenarnya telah ada Inspektorat Jenderal (Irjen) yang salah satu tugasnya memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia.

"Persoalan haji sebenarnya hanya membutuhkan penanganan serius oleh kepala negara, itu saja," tukas anggota Komisi VIII DPR RI Nasir Djamil ketika dihubungi, Sabtu (30/3/2013).

Pembentukan KPHI oleh Kemenag itu, lanjut Nasir, ibarat jeruk makan jeruk. Yang diawasi dan yang mengawasi dari institusi yang sama.

"Jadi menurut saya enggak perlu dibentuk KPHI itu. Karena BPK bisa mengaudit kinerja dan keuangan haji, sedangkan di DPR ada tim pengawas haji begitu pula di Kemenag ada Irjen yang saya sebutkan tadi," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Nasir berpendapat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus diperkuat mulai dari pejabat di atas hingga ke bawah. Memperkuat yang dimaksudnya itu adalah dengan cara yang transparan, akuntabilitas serta melibatkan pengawas yang kredibel.

Yang perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait masalah haji itu lanjutnya, adalah agar mengatur transportasi Jakarta ke Jeddah dan Madinah, transport lokal, perumahan, catering, dan pelayanan lainnya.

"Sistem haji harus dimulai dari setoran haji hingga masalah jemaah pulang ke tanah air, itu yang penting," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama membentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan haji. KPHI ini akan di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, KPHI dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008. KPHI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaran ibadah haji.
(lns)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved