Pembentukan KPHI oleh Kemenag, mubazir

Sabtu, 30 Maret 2013 - 02:30 WIB
Pembentukan KPHI oleh...
Pembentukan KPHI oleh Kemenag, mubazir
A A A
Sindonews.com - Pembentukan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilai hanya mubazir dan cenderung akan disalahgunakan.

Sebab, di dalam internal Kemenag sendiri sebenarnya telah ada Inspektorat Jenderal (Irjen) yang salah satu tugasnya memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia.

"Persoalan haji sebenarnya hanya membutuhkan penanganan serius oleh kepala negara, itu saja," tukas anggota Komisi VIII DPR RI Nasir Djamil ketika dihubungi, Sabtu (30/3/2013).

Pembentukan KPHI oleh Kemenag itu, lanjut Nasir, ibarat jeruk makan jeruk. Yang diawasi dan yang mengawasi dari institusi yang sama.

"Jadi menurut saya enggak perlu dibentuk KPHI itu. Karena BPK bisa mengaudit kinerja dan keuangan haji, sedangkan di DPR ada tim pengawas haji begitu pula di Kemenag ada Irjen yang saya sebutkan tadi," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Nasir berpendapat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus diperkuat mulai dari pejabat di atas hingga ke bawah. Memperkuat yang dimaksudnya itu adalah dengan cara yang transparan, akuntabilitas serta melibatkan pengawas yang kredibel.

Yang perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait masalah haji itu lanjutnya, adalah agar mengatur transportasi Jakarta ke Jeddah dan Madinah, transport lokal, perumahan, catering, dan pelayanan lainnya.

"Sistem haji harus dimulai dari setoran haji hingga masalah jemaah pulang ke tanah air, itu yang penting," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama membentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan haji. KPHI ini akan di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, KPHI dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008. KPHI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaran ibadah haji.
(lns)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved