Ada penyimpangan di peraturan KPU

Jum'at, 29 Maret 2013 - 21:33 WIB
Ada penyimpangan di...
Ada penyimpangan di peraturan KPU
A A A
Sindonews.com - Dalam membuat peraturan seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal tersebut, agar peraturan KPU itu tidak berbenturan dengan UU Pemilu. hal itu juga agar KPU tidak melakukan penyimpangan dalam membuat peraturan.

"Pembuatan peraturan KPU (harus) merujuk terhadap UU pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja saat dihubungi Sindonews, Jumat (29/3/2013).

Selain itu, kata dia, KPU telah melakukan penyimpangan dalam menafsirkan UU Pemilu. Dia mencontohkan, menyangkut syarat 30 persen perempuan di daerah pemilihan (dapil), jika syarat itu tidak terpenuhi maka caleg di dapil itu didrop semuanya. Padahal, dalam UU Pemilu itu hanya dikenakan sanksi sosial saja.

"Jika di satu dapil diharuskan dua perempuan, tapi hanya satu (yang ada), tidak bisa mengirimkan didrop semuanya, itu menghilangkan hak laki-laki dipilih di (dapil) situ. seharusnya cuma diumumkan oleh media, partai itu kena sanksi sosial," kata dia.

Penyimpangan peraturan KPU itu, lanjut dia, KPU menyatakan kepala desa dan kepala daerah yang nyaleg harus mundur dari jabatannya, sementara menurut UU Pemilu yang diharuskan mundur hanya kepala daerah.

"Perangkat negara tidak boleh berkampanye, jadi Kalau kepala desa nyaleg kampanye harus cuti dulu, kalau bupati harus mundur. Karena seorang bupati bisa mengkonsolidasikan warganya itu sangat mudah," kata dia.

Kendati demikian, kata dia, masih ada waktu untuk KPU segera memperbaiki peraturan KPU yang menyimpang itu, sehingga forum konsultasi dengan DPR sangat diperlukan.

"Maka di dalam UU Pemilu dan juga UU penyelenggara pemilu diminta berkonsultasi biar tidak nabrak UU, KPU silahkan konsultasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kamis 28 Maret 2013 malam kemarin, Komisi II DPR mengundang KPU ke DPR untuk membahas beberapa peraturan KPU. Pada pertemuan itu, Komisi II DPR banyak memberikan masukan, supaya KPU tidak keluar dari UU Pemilu.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved