RUU Ormas, usulan Muhammadiyah harus diperhatikan

Jum'at, 29 Maret 2013 - 16:49 WIB
RUU Ormas, usulan Muhammadiyah...
RUU Ormas, usulan Muhammadiyah harus diperhatikan
A A A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) diminta perhatikan usulan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddi. Pasalnya, hal tersebut juga merupakan suara masyarakat yang seharusnya memang diperhatikan.

"Aspirasi publik, khusus ormas-ormas harus menjadi perhatian Pansus," kata anggota Komisi III DPR Indra melalui pesang singkatnya kepada Sindonews, Jumat (29/3/2013).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sebagian besar Ormas akan menolak RUU tersebut. Karena, dinilai akan membatasi masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi. Padahal, keberadaan masyarakat sipil menjadi syarat mutlak bagi demokrasi di negeri ini.

"Sepengetahuan saya para Ormas-Ormas tersebut menolak RUU Ormas di antaranya karena khawatir RUU ormas akan sama atau senada dengan UU 8 tahun 1985 (UU ormas lama) yang memaksa asas tunggal, represif, otoriter," katanya.

sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan proses pembahasan RUU Ormas. Menurutnya, RUU tersebut cenderung merugikan organisasi masyarakat (Ormas).

"Muhammadiyah mendesak kepada DPR untuk menghentikan seluruh pembuatan Undang-Undang Ormas," ujar Din Syamsudin di kantornya, Menteng Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2013 kemarin.

Din menilai, pembahasan RUU Ormas sangat berpontensi menimbulkan kegaduhan, dan mengganggu stabilitas politik menjelang Pemilu 2014 nanti. Bagaimanapun, suasana menjelang Pemilu harus tetap dijaga supaya tetap stabil.
(mhd)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Muhammadiyah Masuk 10...
Muhammadiyah Masuk 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved