RUU Ormas, usulan Muhammadiyah harus diperhatikan
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) diminta perhatikan usulan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddi. Pasalnya, hal tersebut juga merupakan suara masyarakat yang seharusnya memang diperhatikan.
"Aspirasi publik, khusus ormas-ormas harus menjadi perhatian Pansus," kata anggota Komisi III DPR Indra melalui pesang singkatnya kepada Sindonews, Jumat (29/3/2013).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sebagian besar Ormas akan menolak RUU tersebut. Karena, dinilai akan membatasi masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi. Padahal, keberadaan masyarakat sipil menjadi syarat mutlak bagi demokrasi di negeri ini.
"Sepengetahuan saya para Ormas-Ormas tersebut menolak RUU Ormas di antaranya karena khawatir RUU ormas akan sama atau senada dengan UU 8 tahun 1985 (UU ormas lama) yang memaksa asas tunggal, represif, otoriter," katanya.
sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan proses pembahasan RUU Ormas. Menurutnya, RUU tersebut cenderung merugikan organisasi masyarakat (Ormas).
"Muhammadiyah mendesak kepada DPR untuk menghentikan seluruh pembuatan Undang-Undang Ormas," ujar Din Syamsudin di kantornya, Menteng Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2013 kemarin.
Din menilai, pembahasan RUU Ormas sangat berpontensi menimbulkan kegaduhan, dan mengganggu stabilitas politik menjelang Pemilu 2014 nanti. Bagaimanapun, suasana menjelang Pemilu harus tetap dijaga supaya tetap stabil.
"Aspirasi publik, khusus ormas-ormas harus menjadi perhatian Pansus," kata anggota Komisi III DPR Indra melalui pesang singkatnya kepada Sindonews, Jumat (29/3/2013).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sebagian besar Ormas akan menolak RUU tersebut. Karena, dinilai akan membatasi masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi. Padahal, keberadaan masyarakat sipil menjadi syarat mutlak bagi demokrasi di negeri ini.
"Sepengetahuan saya para Ormas-Ormas tersebut menolak RUU Ormas di antaranya karena khawatir RUU ormas akan sama atau senada dengan UU 8 tahun 1985 (UU ormas lama) yang memaksa asas tunggal, represif, otoriter," katanya.
sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menghentikan proses pembahasan RUU Ormas. Menurutnya, RUU tersebut cenderung merugikan organisasi masyarakat (Ormas).
"Muhammadiyah mendesak kepada DPR untuk menghentikan seluruh pembuatan Undang-Undang Ormas," ujar Din Syamsudin di kantornya, Menteng Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2013 kemarin.
Din menilai, pembahasan RUU Ormas sangat berpontensi menimbulkan kegaduhan, dan mengganggu stabilitas politik menjelang Pemilu 2014 nanti. Bagaimanapun, suasana menjelang Pemilu harus tetap dijaga supaya tetap stabil.
(mhd)