Mabes Polri tetapkan 1 tersangka dalam kasus LS

Senin, 27 Mei 2013 - 13:29 WIB
Mabes Polri tetapkan...
Mabes Polri tetapkan 1 tersangka dalam kasus LS
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus rekening mencurigakan dimiliki Aiptu Libora Sitorus (LS), anggota Polri yang bertugas di Papua.

hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Dia juga mengatakan, penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Papua sampai saat ini masih mengembangkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), penyelundupan kayu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Labora Sitorus.

"Untuk kasus yang ditangani penyidik Polda Papua dan Bareskrim Polri, kembali menetapkan satu tersangka baru. Jadi total ada tiga tersangka yakni LS, kemudian Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) berinisal JL dan Direktur Operasional PT Rotua, berinisal IM," katanya di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Boy mengaku, sampai saat ini IM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih belum datang ke Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan, padahal Polda Papua sudah mengirimkan surat panggilan kepada IM. Perlu diketahui, IM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas ilegal logging dan penyelundupan kayu.

"Pemeriksaan belum dilaksanakan, karena IM belum datang ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan. Kalau surat panggilan tidak dipenuhi akan diterbitkan surat perintah membawa pada yang bersangkutan," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9996 seconds (0.1#10.140)