Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G dipaksakan

Senin, 27 Mei 2013 - 00:01 WIB
Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G dipaksakan
Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G dipaksakan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa dugaan penyalahgunaan frekuensi di PT Indosat Tbk, mantan Direktur Utama IM2 Indra Atmanto mengaku terus mencari keadilan.

Meski persidangan perkara yang menimpa dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjalan relatif lama, semangat untuk mencari keadilan tak pernah surut.

“Tetap semangat berjuang mencari keadilan. Mencari kebenaran, bukan pembenaran,” tegas Indar Atmanto, melalui rilisnya, Minggu (26/5/2013).

Indar mengaku semangatnya semakin berkobar, setelah mendapatkan dukungan dari Ketua Alumni ITB, Sawaluddin Lubis dan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Sofjan Djalil.

Indar juga berharap keterangan saksi dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim.

"Saya yakin sekali Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan seluruh keterangan yang disampaikan ini,” harap Indar.

Menurut Indar, perkara yang menimpanya bukan permasalahan yang sifatnya hanya mempengaruhi individu, tetapi berkaitan dengan industri ISP di Indonesia.

“Permasalahan ini sebenarnya bukan berkaitan dengan saya secara pribadi, tapi dengan praktik penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia, yang lebih kurang ada 200 ISP yang model kerjasamanya adalah antara penyelenggara ISP dengan penyelenggara jaringan,” jelasnya.

Lebih lanjut Indar menjelaskan mengenai ISP yang sebagian besar bermain di tingkatan UKM sehingga memang tidak memiliki modal yang bisa dipakai menyelenggarakan jaringan.

“Jadi memang dikerangkakan oleh pemerintah bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi ini harus bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi,” jelasnya.

Dalam konteks kerjasama tersebut, Indar berpedoman pada tuntunan pemerintah untuk menyebarkan seluas-luasnya penggunaan internet di seluruh Indonesia.

Apa yang diyakini Indar dikuatkan oleh Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil. Sofjan menjelaskan tahapan-tahapan mengenai lelang 3G pada saat dia menjabat.

Selain proses untuk memperoleh frekuensi 2,1 Ghz, Sofjan juga menjelaskan prosedur penyelenggaraan kerjasama antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa di luar persidangan.

“Harus ada kontrak, jadi penyelenggara jaringan wajib menyediakan jaringan, kemudian penyelenggara jasa meminta, barulah dibentuk kontrak, kalau tidak seperti itu bukan PKS namanya,” terang Sofjan.

Ketika ditanya wartawan jika terjadi keterlambatan membayar, apakah menjadi permasalahan antara ISP dan Operator Penyelenggara Jaringan, Sofjan menjawab tidak.

“Tidak ada hubungannya dengan masalah ini (Tipikor) karena jika ISP terlambat membayar, itu urusannya dengan Operator (Penyelenggara Jaringan) karena itu kan tagihannya miliki Operator, jadi wanprestasi, tidak ada urusannya dengan ini,” tegas Sofjan.

Sofjan Djalil menilai kasus itu terkesan dipaksakan masuk Tipikor. “Saya pikir ini perkara terlalu dipaksakan, tidak ada alasan yang firm yang membuat kasus ini bisa dibawa ke pengadilan, tapi ya namanya kejaksaan dipaksakan saja, nanti kan urusan di pengadilan, biar saja nanti Hakim yang memutuskan,” kata Sofjan.

Saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan ini juga rata-rata berpandangan sama dengan Mantan Menkominfo ini, mereka menilai jika memang IM2 tidak membayar kewajiban kepada negara, maka harusnya kasus ini masuk hukum perdata, bukan pidana, apalagi tipikor

Sementara itu, Ketua Alumni ITB, Sawaluddin Lubis meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semua fakta di persidangan.

“Kami minta agar Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan, agar persidangan ini benar-benar adil,” ujar Sawaluddin dalam keterangan persnya.

Sawaluddin mengatakan, pihaknya meminta agar kasus yang menurutnya terang benderang ini tidak malah menjadi preseden buruk jika Hakim tidak peka terhadap rasa keadilan.

“Kami yakin hakim paham persoalan ini dan akan membebaskan terdakwa,” tambahnya.

Seperti diketahui, Indar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penyalahgunaan frekuensi 3G bersama korporasi yang dipimpinnya, Indosat Mega Media (IM2) melalui perjanjian kerjasama dengan perusahaan induk, PT INDOSAT Tbk.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6187 seconds (0.1#10.140)